Dharmasraya, (leadernusantara.com) – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang di wakili Kepala Dinas Pendidikan Marius, S.Pd MM Senin 30 September 2019, melantik 56 orang guru pertama sekaligus pengambilan sumpah/ janjinya, di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya.
Terlihat hadir dalam acara tersebut Sekretaris BKPSDM Harsono, S.Sos, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Supratman M, S.Pd. M.Si, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Indra Friedi, S.Pd. MM dan Kasi PTK SD Delvita, S.Kom.
Dalam kata sambutan Marius, S.Pd. MM menyebutkan, mengapresiasi atas terlaksananya agenda pelantikan dan memberikan ucapan selamat kepada Guru yang dilantik, menurutnya para guru harus meningkatkan kinerjanya, para generasi kita 25 hingga 30 tahun mendatang, tergantung nasibnya ditangan saudara saudara.
Guru itu harus selalu belajar dan mengar, karena jaman sekarang sumber belajar itu banyak, jangan sampai hebat pula murid dari guru, saya percaya bapak dan ibu akan melaksanakan tugas dengan sangat baik, ulasnya saat melantik pejabat fungsional guru tersebut.
Pada saat ditemui awak media leadernusantara.com seusai acara diruang kerjanya kabid GTK yang di dampingi kasi SD Delvita, S.Kom menyampaikan, harapannya bahwa kinerja guru harus sesuai dengan sumpah/ janji yang telah diucapkan, kinerja meningkat, profesional bagus, sebagai salah satu syarat untuk naik pangkat, tentunya secara kesejahteraan mereka juga tentu meningkat.
Ditambahkan Delvita, pelantikan pejabat fungsional guru sesuai dengan peraturan yang ada, diantaranya mengacu kepada Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Guru itu Pendidikannya rata-rata S.1, kemudian mempunyai sertifikat pendidik yang didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kemudian untuk naik golongan harus ada jabatan fungsional guru tandasnya mengakhiri pembicaraan.
Secara terpisah disampaikan Kabid Diknas Indra Friedi, S.Pd, MM guru harus lebih meningkatkan lagi kinerjanya, melaksanakan tugas dengan ikhlas dalam menyiapkan generasi penerus bangsa dan yang paling penting mendedikasikan dirinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tentunya mengacu kepada tupoksi yang ada.
Hal senada disampaikan sekretaris BKPSDM Harsono, S.Sos ketika dikonfirmasi via telfon, terkait pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji guru, pertama didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal (87) menyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan, menurut Agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (husnul. A)
Discussion about this post