• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 10 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pemerintah Butuh Pers Sebagai Mitra

sudirman leader by sudirman leader
01/06/2021 5:56 AM
in Opini
0
Pemerintah Butuh Pers Sebagai Mitra

foto Mounieka Suharbima

0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Mounieka Suharbima

Pers merupakan pilar ke empat demokrasi selain Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif,  dalam menegakan kebenaran serta menumbuh kembangkan kehidupan bebangsa dan bernegara. Negara tidak terlepas dari peran serta Pers, yang dilandasi dengan Undang – Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999 sesuai rujukan UUD 1945. Merupakan sebuah  kemerdekaan untuk kebebasan dalam melakukan kreatifitas Pers itu sendiri.

Besarnya sebuah Pers tidak terlepas dari kreatif  wartawannya, dalam menghinghimpun dan mencari, memperoleh serta menyebarluaskan semua informasi ditengah masyarakat luas. Kecuali rahasia Negara yang tidak boleh dipublikasikan. Sudah merupakan hargamati bagi kita semua demi keutuhan bangsa dan Negara.

Untuk mencapai suatu tujuan, tentunya tidak dapat dipungkiri support dari penyelenggara Negara atau disebut sebagai pemerintahhan yang sedang berjalan sebagai mitra. Namun semua itu, kebelakangan ini sepertinya tidak ditemui para Insan Pers, seakan-akan terkucilkan, “kecuali media tertentu”.

Baca Juga

Kurun Waktu 2 Bulan 13 Kasus Kekerasan Seksual di Padang Pariaman: Alarm Bagi Perlindungan Anak

Pakar Hukum Pidana Dr Alwan Hadianto, SH. MH Sebut Citra KPK Tinggi, Kejaksaan Lebih Konsisten Tangani Kasus Besar.

Menurut salah seorang Wartawan kompas.com, yang tergabung di Organisasi Impunan Wartawan Online atau disingkat (IWO) di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menuliskan bahwa para wartawan nasibnya jika dibandingkan tidak sebaik nasib para Dokter maupun Guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harapan mereka tentunya meskipun tidak setara, setidaknya ada perhatian pemerintah terhadap pekerja PERS yang tidak kalah penting dan berat pengabdiannya kepada Negara ditanah air Indonesia. Tantangan serta tekanan yang selalu menghadang dimana-mana, sering ditemui oleh para Insan PERS itu sendiri.

Seiring berjalannya waktu, belakangan ini timbul semacam mempersempit, mempersulit ruang gerak PERS dari perannya yang sudah diatur dengan Undang-undang pokok PERS No 40 tahun 1999 tentang kebebasan PERS. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan PERS maupun  pemerintah, yang sedang berkuasa jelas “Dewan PERS tidak berpihak kepada pembinaan dan pengayoman terhadap Insan PERS itu sendiri”.

Sehingga para pekerja PERS harus super hati-hati untuk menuangkan tulisannya, jika tidak ingin berurusan dengan pihak penegak hukum. Memang tidak dapat dipungkiri sering terdengar tidak tanduk dari oknum yang mengaku sebagai pekerja PERS, melakukan hal-hal yang kurang terpuji, bahkan kerap ditemui menjadi bekingan usaha-usaha separoh illegal.

PERS adalah suatu alat untuk memberikan informasi kepada semua lini, patut mendapat perhatian dari semua pihak, pekerja PERS mungkin tidak selalu disenangi bagi orang-orang tertentu, seperti yang doyan melakukan tindakan kejahatan, diantaranya Koroupsi, menipulasi data, gratipikasi dalam Jabatan, senghingga menimbulkan kerugian Negara.

Semua itu tentunya sudah menjadi tanggunjawab semua pihak, agar tercapainya sebuah keadilan serta kemakmuran bangsa, tatakelola yang baik dalam Negara yang diinginkan semua pihak, bukan suatu golongan maupun oknum tertentu, sipat monopoli, yang ingin memperkaya diri sendiri.

Kita berharap kepada pemerintah daerah mapun pusat, untuk mengayomi para pekerja PERS maupun PERS secara merata, agar ada pemerataan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan sebaliknya terjadi mendiskereditkan satu samalain sehingga dapat menimbulkan kesenjangan social, sesuai undang-undang dasar 1945 yang berazaskan pancasila.

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Как быстро вывести деньги из Pinup: советы по выбору методов платежей

10 September 2026

Pin Up casino и обработка ошибок: советы для беззаботной игры

10 September 2026

Что важно знать о Pinup: от бонусов до управления сессиями в 2026 году

10 September 2026

Pin Up casino-nun oyun dünyası: oyun provayderləri və yeni slotlar

10 September 2026

Unlocking the Mysteries of the Universe: The Role of Science in Modern Exploration

10 September 2026

Join the fun at PayID pokies Australia: explore top slots and enjoy secure payment

9 September 2026

The Fascinating World of Science: Exploring the Unknown

9 September 2026

Strategier for å maksimere din tid i kasinoet

9 September 2026

Hvordan forstå oddsene i casinospill

9 September 2026

Maximize productivity with Gateway: streamline your workflow and payments

9 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3029371
Hari ini : 1281
Total Kunjungan : 3029371
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.