Natuna, leadernusantara.com-Pemda Kabupaten Natuna (Bupati) Drs. H. Hamid Rizal, S.Mi, terus mendorong seluruh guru untu naik pangkat dalam rangka mencapai visi dan misi Bupati Natuna dalam menjahterakan tenaga pendidik di Kabupaten Natuna.
Namun dalam hal tersebut ternyata tidaklah mudah bagi sebagian guru karena untuk naik pangkat tersebut ada prosesnya, guru terlebih dulu harus menyampaikan DUPAK, baru mereka mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK). Ini yang membuat sebagian guru pada hari ini kesulitan, sehingga kalau DUPAKnya tidak tersusun pasti PAK nya tidak akan ada, karena itu Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) disamping Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan sebagainya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna Suherman, S.H. Saat dijumpai media ini Selasa,(09/03/2021) pagi. Dikatakan Suherman, “Yang menjadi kerisauan kami pihak Dinas Pendidikan, karena masih banyak guru-guru yang tidak mengusulkan kenaikan pangkat, sebabnya itu tadi setelah kami analisis ternyata kendalanya banyak guru yang tidak pandai menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Untuk mengatasi hal itu kita coba membimbing melalui webiner selama tiga hari yang diikuti hapir seluruh sekolah se-Kabupaten Natuna, dari tingkat TK, SD dan SMP, kitapun mengeluarkan sertifikat waktu itu.
Itu Langkah yang kami lakukan. Kenapa kemaren kami/saya mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Natuna, untuk menghimbau guru-guru segera menyusun DUPAK.”ini guru yang punya jabatan pungsional, kalau yang tidak punya jabatan pungsional guru tak masalah tak menyampaikan DUPAK, tetapi bagi guru yang mempunyai jabatan pungsional guru wajib untuk menyampaikan DUPAK.”Ujar Suherman, Selasa,(09/03) diruangan kerjanya Kantor Bukit Arai sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Kenapa kita mendorong guru untuk menyampaikan DUPAK Tahun 2020 dan PAK Tahun 2021 akan menjadi perhitungan besaran TPPnya pada tahun 2022, itu masih rencana. Tujuan utamanya untuk mendorong guru untuk menyusun DUPAK, karena menyusun DUPAK ini di Permenpan nomor : 16 Tahun 2009 itu, guru wajib untuk menyusunya. Maka dibunyikan akan menjadi pertimbangan besaran TPPnya pada tahun 2022, guru yang menyusun DUPAK dan yang tidak menyusun DUPAK pasti ada beda besaran TPPnya nanti.
“Saya pernah tanyakan kepada tim penilai, mana yang mudah seratus guru tetapi menyampaikan DUPAKnya setiap tahun daripada 1 orang guru tidak menyampaikan DUPAK sudah bertahun-tahun, katanya susah 1 orang guru yang sudah bertahun-tahun tidak menyampaikan DUPAKnya untuk menilainya.”Terang Suherman.

Suherman juga mengakui setelah pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk segera menyusun DUPAK. Alhamdulillah pada tahun 2021 ini ada peningkatan sekitar 10% lebih guru yang menyusun dan telah menyampaikannya DUPAKnya ke-Dinas Pendidikan untuk di nilai.
Meskipun sudah ada peningkatan guru yang telah menyampaikan DUPAKnya pada tahun 2021 ini, namun Suherman masih belum merasakan puas, ia masih berkeinginan untuk turun langsung dengan narasumber yang berkompeten seperti tim-tim penilaian yang sudah memiliki sertifikat guna memberikan bimbingan ke-sekolah-sekolah di setiap kecamatan se-Kabupaten Natuna.
Sementara untuk rapor mutu sekolah yang sebelumnya merah 2 (dua), sejak tahun 2019 Alhamdulillah sudah tidak merah lagi.”Ujarnya Suherman.(Herman)

















Hari ini : 2574
Total Kunjungan : 2909275
Who's Online : 126
Discussion about this post