Natuna, leadernusantara.com-Rabu,25 Oktober 2023 Pemda Natuna mulai memberlakukan jam malam bagi siswa sekolah. Mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA/SMK sederajat.
Hal itu disampaikan oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim terkait.saat melakukan rapat koordinasikan kemaren.
Kegiatan Operasi Non Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Bunguran
Kasat Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar, S. Sos menjelaskan bahwa operasi non yustisi itu dalam rangka pengawasan peraturan bupati tentang jam wajib belajar malam di rumah, bagi siswa SD, SMP, SMA sederajat.
Kegiatan ini berdasarkan peraturan Bupati Natuna (Perbup) nomor 21 Tahun 2014 tentang jam belajar malam di rumah bagi pelajar/siswa SD, MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA di Kabupaten Natuna dan surat edaran Bupati Natuna bulan Agustus Nomor 100.2.2.3/1744/Disdikbud.Sek/VIII/2023 Tanggal 23 Agustus 2023 Tentang peningkatan pengawasan jam wajib belajar malam.
‘’Kegiatan ini kita lakukan berdasarkan adanya laporan banyaknya Pelajar Berkeliaran Pada Malam Hari Pada jama wajib Belajar Siswa , Harusnya Para Siswa Belajar Dirumah. Banyak Pelajar Ditemukan Dilokasi Mesjid Agung,Pantai Piwang dan Tempat Lainnya, ‘’kata Ilizar.
Kegiatan ini selain melibatkan personil Satpol PP, kita juga mengajak dari personil Polres Natuna, Babinsa TNI AD, Camat, Lurah, Bakesbangpol, Perwakilan DP3AP2KB
dan beberapa Kepsek dari sekolah terkait.”terang Irlizar.
Ditempat terpisah Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos.,M.SI, kepada media ini memdukung penuh kegiatan Tim Satpol PP dalam penegakan Peraturam Bupati (Per up) nomor 21 Tahun 2014 tentang jam bagi siswa sekolah.
Bupati juga menghimbau agar seluruh anak-anak natuna untuk melakukan kegiatan Magrib mengaji.”saran Bupati
Mulai dari pukul 19.
00 WIB hingga hingga pukul 21.
00 WIB.anak harus belajar dirumah dan tidak boleh berkeliaran di luar rumah kecuali ada keperluan bersama orang tuanya. Jika ada yang terjaring operasi maka anak tersebut akan mendapatkan saksi sesuai peraturan Bupati Natuna. dan pihak satpol PP akan melakukan pemanggilan kepada orang tua anak tersebut.”ujar Irlizar.(red)
Discussion about this post