Batam, leadernusantara.com- Pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) PMI ke-Singapore tidak memiliki Legal Standing alias Ilegal?
Hal tersebut mendapat sorotan oleh barbagai Pihak.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang narasumber media ini yang minta nama untuk tidak ditulis mengatakan, “Saya sangat paham dengan kelengkapan Legalitas setiap Palang Merah Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan ke-luar negri Selasa, (1 September 2021 di Batam centre.
Sumber ini juga mengungkapkan, bahwa Batam Agency, yang kerap menangani pemberangkatan PMI ke- Singapore, melalui Batam, disinyalir tidak memiliki Legal Standing alias Ilegal. Berdasarkan UU No.18 Tahun 2017 yang berhak menempatkan PMI adalah P3MI. Untuk pemberangkatan adalah bagian dari proses penempatan, maka selain dari P3MI dilarang untuk memberangkatkan kecuali ada Surat Kuasa (SK) atau Penunjukan dari P3MI itu sendiri.”ujarnya
“Kita menduga kuat Batam Agency kerap meloloskan pemberangkatan PMI. Unprosedural sebagaimana salah satu bukti pada passanger list pemberangkatan cloter pertama pada 1 Agustus 2021 lalu pukul 10:30.WIB sebanyak 28 orang melalui Pelabuhan Harbourbay Kota Batam. Pada cloter kedua, informasi yang kami dapatkan dari salah satu direksi P3MI sebanyak 104 orang yang mendapatkan entry approval dari Singapura, namun sempat di Sidak oleh BP2MI di salah satu hotel dan ditemukan 19 orang tidak memiliki dokumen lengkap yang tercatat dalam SISKOTKLN alias Unprosedural. Selanjutnya Binwasnaker menemukan 46 PMI di Hotel Penuin, yang diduga di oplos dengan Unprosedural, sedangkan yang prosedural terdapat 45 orang.
1 orang tidak tercatat di SISKOTKLN.
Selanjutnya yang Prosedural akan diberangkatkan pada 25 Agustus 2021 sebanyak 56 orang, namun ada yang reaktif OTG 8 orang sehingga harus dirawat di Asrama Haji Kota Batam, di Batam Centre, dan sisanya 48 orang diberangkatkan pada 30 Agustus 2021.”yang menjadi pertanyaan dari mana tambahan jumlah PMI tersebut, “kata sumber di atasi.
Lanjutnya, menurut informasi yang kami dapatkan dari Singapura, bahwa pembiayaan diterima oleh saudara (GT) owner Batam Agency, dari 104 majikan, namun yang berangkat hanya 48 orang, dan saat ini majikan meminta uang kembali, sedangkan para pengurusnya sudah kocar-kacir seperti AS, SR, nama samaran, dan sekarang muncul nama UJ, yang di depan.
Hal ini tentunya membuat hilangnya kepercayaan AEAS terhadap GT & UJ, yang tidak profesional menangani karantina yang seharusnya ditangani oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam.” Pungkasnya.
Bahkan menurut sumber ini, seharusnya pihak Singapura, melakukan MoU Bilateral dengan Pemerintah RI, atauantar Assosiasi untuk menangani Carantina agar jelas Legal Standing dan terhindar dari kasus oplosan PMI Unprosedural seperti yang dilakukan oleh saudara GT ini.” Sebutnya.
“Kasian para CPMI yang prosedural, yang turut terpapar Covid-19 8 orang yang saat ini masih dirawat di Asrama Haji Batam Centre.” Tutupnya.( Ali Asar)
Discussion about this post