Bengkayang (Leadernusantara.com) – Dalam waktu singkat pelaku tindak pidana curanmor berhasil diringkus Polsek Monterado Polres Bengkayang wilayah Polda Kalbar, pada Jum’at 21 Oktober 2022, pelaku inisial NAF (29) meringkuk dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.
Pengungkapan tindak pidana pelaku curanmor tersebut berdasarkan laporan warga kehilangan sepeda motor ke Mapolsek Monterado, dengan sigap personel piket segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengumpulkan keterangan (Pulbaket) dari para saksi guna kepentingan penyelidikan.
Keterangan dari korban ERNI (40) yang merupakan pegawai Puskesmas Monterado mengatakan, pada Jumat (21/10/22) pukul 12.00 wib sepeda motornya jenis Yamaha NMAX warna hitam parkir di Garasi Puskesmas Monterado, kaget melihat speda motor miliknya tiba-tiba menghilang tak lagi kelihatan.
Menurut Erni, “Sepeda motor saya diparkir di Garasi Puskesmas, lalu saya bersama rombongan berangkat ke Bengkayang, untuk mengikuti pertandingan Voli, usai pertandingan kami kembali ke puskesmas sekitar jam 18.30 wib, saat saya mau pulang kerumah, melihat motor saya sudah tidak ada” kata korban heran.
Setelah mendapatkan informasi, Tim yang dipimpin Oleh AIPDA dari Polsek Monterado, melakukan penangkapan, kurang lebih dari lima jam pelaku NAF (29) yang merupakan pegawai honorer Puskesmas Monterado, saat ditangkap tak berkutik, hingga diamankan di Mapolsek Monterado.
Saat introgasi Polisi pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dia curi, tanpa basa-basi digadaikannya pula, seharga 7 Juta Rupiah, kepada seseorang yang beralamat di Singkawang, akunya pelaku kepada pihak Polisi.
“Pelaku telah diamankan, pengakuan pelaku sepeda motor tersebut telah digadaikannya, sebesar tujuh juta rupiah, kepada seseorang yang beralamat disingkawang”, kata kapolsek kepada awak media.
Kemudian Kapolsek menjalaskan, Personel dari Polsek segera berangkat ke Singkawang untuk mengambil motor tersebut, untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku NAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman, maksimal 7 tahun penjara, sebut Kapolsek. (Mar)
Discussion about this post