Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Pegawai Pemprov Kepri jangan coba-coba mendekati Narkoba. Jika kedapatan, akan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu terkait dengan Pakta Integritas Anti Narkoba, yang ditandatangani pegawai Pemprov Kepri, Selasa (7/1/2020).
Pakta Intergitas Anti Narkoba itu ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Mulai dari pejabat eselon II, pegawai tidak tetap (PTT) hingga tenaga harian lepas (THL). Selanjutnya seluruh OPD diminta melakukan hal yang sama di kantor masing-masing.
Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengatakan tidak ada ampun bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang bersentuhan dengan Narkoba. “Setelah kita tandatangani Pakta Integritas Anti Narkoba ini, tak ada ampun lagi. Yang ketahuan positif, langsung kita berhentikan dengan tidak hormat,” sebut Isdianto.
Isdianto minta agar para pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, tidak mendekati Narkoba. Apalagi Narkoba tidak hanya merusak individu, tapi juga merusak keluarga dan mengganggu kinerja di kantor.
“Kita ingin pegawai di Provinsi Kepri bebas dari Nakoba. Sehingga dalam melakukan pekerjaan sehari-hari pikirannya itu sehat, tidak terpengaruh dengan obat-obatan,” tambah Isdianto.
Tak hanya mengganggu pekerjaan, Narkoba juga dapat merusak rumah tangga. “Seperti yang saya katakan tadi , kalau kita sudah mulai menikmati barang haram, ada uang Rp 1 juta tidak sampai ke rumah. Digunakan untuk barang haram tadi. Tapi kalau dia normal, uang Rp 1 juta tadi diserahkan ke rumah, bisa untuk berapa hari belanja,” ujar Isdianto.
Hal senada juga disampaikan Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah. Ia berharap tidak ada lagi pegawai yang tersandung Narkoba. Sebelumnya memang ada beberapa pegawai Pemprov Kepri yang terkait dengan Narkoba.
“Alhamdulillah dari BNN mendukung, tes urin berkala. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang terpengaruh, terjebak. Kemarin ada satu dan dua orang yang terkena. Diharapkan berhenti, menjauhi itu,” sebut Arif. Sumber Kominfo. (leader)
Discussion about this post