Batam (Leadernusantara.com) – Menyiksakan pilu yang mendalam bagi warga rempang Batam yang terkena dampak rencana relokasi, hinga korban berjatuhan upaya demi mempertahankan haknya dengan cara berdemo terjadi bentrok dengan aparat keamanan, hingga pihak Poltabes barelang Batam menetapkan sejumlah warga yang berdemo sebagai tersangka, karena dianggap “propokasi”.
Namun semua itu murni karena memperjuangkan hak keluarga mereka yang terdampak akan di relokasi oleh pemerintah, tanpa dirundingkan dengan matang, hingga masyarakat saat berdemo terjadi, dorongan-dorongan dengan aparat keamanan hingga ricuh tak terelakan, hal itu patut menjadi pentimbangan bagi penegak hukum dalam melakukan penyidikan terhadap mereka.
Kini Pengacara muda Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tanjungpinang hadir memberikan bantuan pendampingan hukum kepada mereka yang ditetapkan Tersangka oleh pihak kepolisisan Barelan Batam, pada kasus kericuhan demontrasi di Gedung BP Batam, pada 11 September 2023.
Adapun pengacara yang tergabung dari berbagai organisasi bantuan hukum tersebut, Terdiri dari DPC Peradi Tanjung Pinang, DPC Peradi Batam, YLBHI, LBH Mawar Saron dll menamai timnya menjadi Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang.
Menurut Agung Saputra dan kawan-kawan yang tergabung di Tim tersebut mengatakan, “Iya kami dari unsur PBH DPC Peradi Tanjungpinang hadir untuk mendampingi pemeriksaan BAP saudara kita yang menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Poltabes Batam, terkait aksi demontrasi penolakan Relokasi pulau rempang, pada 11 September 2023 yang lalu” Ujar Agung Ramadhan kepada awak media ini pada Selasa 19 September 2023.
Agung juga mengatakan, persoalan ini jangan hanya dipandang sebagai masalah yuridis formal semata, harus dilihat juga psikologis masyarakat di rempang sana, karna setiap ada aksi yang dilakukan pastilah akan menimbulkan reaksi, jelas Agung
“Apa yang dilakukan pendemo menurut saya itu bentuk reaksi dari kejadian peristiwa 7 September yang lalu”
Namun, ia juga berharap kepada Polresta Barelang kota Batam masalah demontrasi ini dapat segera di selesaikan melalui jalan Restoratif Justice, karena para pendemo menyuarakan upaya mempertahankan haknya yang akan di relokasi, jelas Agung yang didampingi teman-temannya seprovisi.
“harapan kami masalah ini tidak perlu masuk ke pengadilan, mestinya bisa restoratif Justice, namun semua itu tergantung pihak Polresta barelang, mau diarahkan kemana” Tutupnya.
Menurut tokoh masyarakat Rempang Batam, yang tidak ditampilkan nanamanya di media ini, sangat menyayangkan terkait persoalan tersebut, tidak harus terjadi bentrok pisik, karena sipatnya semua merugi, baik masyarakat maupun pihak keamanan, karena petugas keamanan juga merupakan anak-anak masyarakat juga yang mengadikan dirinya di institusi negara, sesalnya terlihat lirih. (*)
Discussion about this post