Leadernusantara.com, Batam – Pasokan pasir laut dalam jumlah besar terus mengalir masuk ke Kota Batam, Kepulauan Riau, dan diduga berasal dari aktivitas penambangan serta pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau bahkan bersifat ilegal.
Berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat, setidaknya satu kapal tongkang besar bernama RIA XI (derek oleh TB Hikmah Bunda 13) terpantau membawa ribuan ton pasir laut dari Pulau Babi, Kabupaten Karimun, menuju wilayah Nongsa, Batam, pada pertengahan Juli 2025. Muatan tersebut dikabarkan melampaui batas izin yang dimiliki, dengan dugaan kuat memanfaatkan celah “izin tambang rakyat” sebagai tameng operasi skala industri.
Pasir laut yang masuk ini diduga ditujukan untuk kebutuhan proyek properti dan reklamasi di Batam.
Muhammad Darwin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pengangkutan dan penjualan pasir laut dalam konteks kasus-kasus tertentu, khususnya terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan ketentuan perizinan.
Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa sebagian besar pasokan pasir laut yang beredar saat ini beroperasi tanpa izin resmi yang sah dari tingkat provinsi atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), terdapat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin melakukan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas tambang, namun tidak memiliki tambang sendiri (bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan/IUP).
Sementara itu, pemegang IUP Operasi Produksi maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak diwajibkan memiliki IPP karena kewenangan untuk menjual hasil tambang sudah melekat pada izin utama mereka. Pasir laut termasuk dalam komoditas batuan yang diatur dalam regulasi Minerba, sehingga aktivitas pengangkutan dan penjualannya oleh pihak yang tidak memiliki tambang sendiri wajib dilengkapi IPP. Dugaan kuat muncul bahwa beberapa pelaku usaha yang terlibat dalam pasokan pasir laut ke Batam tidak memiliki IPP yang sah, sehingga aktivitas tersebut berstatus ilegal.
Selain itu, perairan sekitar Batam sering menjadi jalur penyedotan pasir laut ilegal oleh kapal-kapal asing (seperti berbendera Singapura atau Malaysia), dengan muatan mencapai puluhan ribu meter kubik per kapal. Meski penangkapan pernah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) pada 2024, praktik ini terus berulang.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, KKP/Ditjen PSDKP tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan BP Batam, sehingga pengawasan terhadap aktivitas penyedotan pasir laut ilegal di perairan sekitar Batam menjadi tanggung jawab BP Batam secara mandiri.
Aktivis lingkungan dari LSM setempat mengecam keras fenomena ini. Mereka menyebut praktik tersebut merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengakali aturan hukum. “Izin rakyat tapi operasinya industri. Negara dirugikan, lingkungan dirusak, hukum diakali. Jangan dibiarkan,” ujar seorang aktivis dari LSM.
Pemerintah daerah, BP Batam, dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi mendalam, termasuk verifikasi perizinan IPP, IUP, dan SIPB, pengawasan ketat di jalur laut, serta penindakan tegas terhadap pelaku penambangan dan distribusi pasir laut ilegal. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir Batam serta mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan. (Red)









Hari ini : 2338
Total Kunjungan : 2836593
Who's Online : 136
Discussion about this post