Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Oknum wartawan yang bertugas sebagai perwakilan salah satu Media, di Sumatera Barat yang berinisial BTA diduga meminta fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek, kepada pihak rekanan kontraktor pemenang tender dan Bupati Padang Pariaman.
Adapun Proyek tersebut, pembangunan bronjong di Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut informasi yang beredar, BTA tersebut menelpon pihak rekanan proyek serta mencoba melakukan intimidasi melalui pesan whatsapp, upayanya untuk mendapatkan bagian dari nilai proyek tersebut.
Menurut sumber awak media, bahwa Fee yang diminta oleh oknum tersebut, disebut-sebut sebagai “kompensasi” atas usulan proyek serta menghindari pemberitaan negatif dari para wartawan lainya yang dapat merugikan pihak terkait alias bekub., kata sumber yang tidak disebutkan namanya di berita ini, pada 7 Januari 2025.
Proyek pembangunan bronjong di Nagari Sungai Buluh Barat, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah, untuk mencegah abrasi hingga dapat mengakibatkan longsor dan banjir di kawasan tersebut, akan mengancam keselamatan warga yang tiggal di sekitar itu.
Namun sangat disayangkan, ada oknum yang ingin memafaatkan situasi untuk mendapat keuntungan secara pribadi, dengan cara meminta fee kepada rekanan pelaksana proyek hingga menjadi tertekan perasaan dalam melaksanakan pekerjaan proyek, yang harus diselesaikan secepatnya.
Sementara itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut mengaku rasa tertekan dengan tindakan oknum wartawan tersebut. “Kami hanya ingin fokus dalam pelaksanaan proyek ini untuk masyarakat, namun adanya permintaan seperti ini sangat mengganggu,” ujar salah seorang rekanan proyek yang enggan disebutkan namanya.
Bupati Padang Pariaman, saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber dari lingkup pemerintahan kabupaten menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan tersebut, yang pasti tidak akan melayani permintaan oknum wartawan tersebut, jelasnya.
Adanya dugaan oknum wartawan inisial BTA meminta fee proyek ini, menjadi perseden buruk ditengah masyarakat, menyeret nama baik para kuli tinta lainya, dalam menjalankan tugas jurnalistik yang selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalisme (KEJ) secara profesionalisme.
Terkait hal itu, Ketua organisasi wartawan setempat sanagat menyayangkan atas tindakan BTA selaku oknum wartawan yang diduga melakukan penekanan dan meminta Fee kepada rekanan pelaksana pengerjaan proyek pemerintah pembangunan Bronjong, yang semestinya dikawal oleh para wartawan agar mengerjaannya cepat selesai, untuk kesejahteraan masyarat Nagari Sungai Buluh Barat.
Bagi jurnalis yang meminta fee proyek, bukan saja mencoreng profesi pewarta, tapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 6 KEJ disebutkan bahwa wartawan tidak menyalahgunakan profesinya serta tidak dibenarkan menerima suap, atau Nifotisme.
Penafsirannya, menyalahgunakan profesi yakni segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Pihak kepolisian setempat diminta untuk dapat mengusut kasus tersebut, agar dapat memberikan efekjera bagi pelaku serta memberi keadilan terhadap semua pihak tekait.
Ketika berita ini ditayangkan, awak media ini belum berhasil konfirmasi dengan oknum wartawan terebut. (Team)
Discussion about this post