Sumbar (Leadernusantara.com) – Pasantren IMAM.GHAZALI, di Kecamatan 2X11 kayu tanam Nagari Anduriang Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar sepertinya sejumlah pengikut mendompreng berprilaku yang tidak terpuji, sehingga begitu mudah mengeluarkan kata-kata cacian dan makian di kolom komentar media ini.
Seperti yang mengatasnmakan di kolom komentar media ini, Apam Amril, Bjorka Sumbar, Reki Tanjung, yangmenuliskan kata-kata caci makian, diduga terkait pemeberitaan salah satu pimpinan Pasantren IMAM.GHAZALI, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santarinya yang sedang menimba ilmu agama di pasantren tersebut.
Pemberitaan tersebut bedasarkan fakta dan realita yang di himpun media ini dilapangan, bertujuan untuk berupaya menegakan supermasi hukum sesuai undang-undang yang berlaku di republic Indonesia, serta upaya memperbaiki ahklaq yang rusak, bukan untuk mencari tenar media atau sensasi orang-orang tertentu.
Pasantren adalah tempat mengedukasi ilmu agama bagi generasi penerus agar menjadi orang yang beriman dan bertaqua kepada Allah Suhanahutaala, bukan sebaliknya merusak generasi yang baru tumbuh telah diracuni dengan perilaku yang tidak terpuji,.
Sudah semestinya para tokoh masyarakat dan tokoh adat serta penegak hukum harus bertindak cepat, sebelum terlanjur generasi banyak yang rusak di daerah Padang Pariaman, karena ulah oknum yang bernaung di Pasantren IMAM.GHAZALI.
Daerah kabupaten Padang Pariaman masyarakatnya kental dengan budaya relgius, selalu mensi’arkan ilmu agama, adat-istiadat serta ahklaqmulia, sesuai moto kepala daerahnya yang dikomandoi Suharti Bur, Kabupaten Padang Pariaman BERJAYA, dalam artian Berjaya disegala bidang, mulai dari ahklaq, agama, adat dan budaya, serta pembangunan daerah.
Ketia media ini mempostingkan berita ini, belum berhasil konfirmasi terhadap pelaku penulisan yang berisi caci-maki, di kolom komentar media Leadernusantara.com, terkait hali itu manajemen ke redaksian media ini akan mengambil lankah hokum. (red)








Hari ini : 3113
Total Kunjungan : 2882404
Who's Online : 128
Discussion about this post