Tanjungpinang, Leadernusantara.com – Dua Unit mobil yang parkir di badan jalan di gembok petugas, diantaranya satu unit mobil Plat merah Milik PMI di Jalan Merdeka Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11)
Mobil Plat merah yang di gembok petugas, Mobil Merk APV dengan Plat Nomor Polisi (No Pol) BP 1077 A yang bertuliskan Palang Merah Indonesia (PMI)
Selain itu yang digembok petugas, Mobil Avanzza putih Dengan Plat Nomor Polisi (No Pol) BM 1994 AC, Kedua mobi yang digembok petugas, sedang ditinggal pemiliknya.
Hal tersebut diketahui ketia awak media ini melintasi lokasi dimana kedua mobil tersebut di gembok petugas yang diduga dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang.
Terlihat, Gembok berwarna kuning menempel di Ban belakang sebelah kanan kedua unit mobil tersebut,
Menurut seorang pekerja di salah satu Toko jalan Mardeka, kedua mobil tersebut baru digembok petugas.
” Barusaja pak mobil itu digembok petugas yang pakai mobil patroli itu,”katanya Wanita yang enggaan menyebutkan namanya ketika dihampiri media ini.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi dan klarifikasi media ini. (Red)









Hari ini : 8536
Total Kunjungan : 2871940
Who's Online : 126
Discussion about this post