Tanjungpinang (Leaddernusantara.com) – Meskipun ada upaya Bea Dan Cuai Tanjungpinang melakukan penegahan terhadap masuknya rokok ilegal (Non Cukai) di Tanjungpinang, Seperti Rokok HD, OPO, namun peredaran Rokok illegal tetap saja terlihat menjamur di pasaran Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut sumber media ini yang enggan disebutkan identitasnya dimedia ini pada 9 Juni 2025 mengatakan, bahwa meskipun ada penegahan masuknya rokok illegal di Tanjungpinang, namun tetap saja terlihat peredaran illegal menjamur di pasaran.
Hal ini saudah menjadi rahasia umum, diduga “HPH ikut bermain menikmati hasilnya”. maka banyak ditemukan Rokok illegal tersebut ditemukan dipasaran, akibat ulah para pelaku Negara dirugikan diperkirakan Ratusan miliaran Rupiah pertahunnya, Sebut sumber media ini.
Celah pelaku untuk memasukan Rokok illegal sepertinya se akan-akan diberi peluang, karena banyak mobil-mobil truk keluar masuk Tanjungpinang- Batam melalui jasa penyebrangan Kapal Roro, terlihat petugas BC di Pos anggar BC, hanya menerima laporan dokumen dari orang Mobil di dalam maf. Namun tidak terlihat dilakukan pemeriksaan kebenaran muatan mobil yang sarat hingga oper kapasitas, sebut sumber.
Sepertinya BC Tanjungpinang hanya mampu menegah penyelundupan Rokok Illegal hanya kelastri, sedangkan cukong melenggang tak tersentuh hukum, bagaikan plem panggung sandiwara. “Yang kecil ditangkap, yang besar biar aja”. sehingga menjadi tanda tanya besar?, bagi masyarakat luas, kata sumber itu lagi.
Memang persoalan Rokok illegal sepertinya tidak ada habisnya, “seperti mantan Buti Bintan dan mantan ketua dewan kawasan FTZ pernah masuk bui, karena terbukti bersalah saat dipersidangan di Pengadilan. saat ini sepertinya ada lagi penggantinya yang belum tersentuh hukum, itupun dulu karena diduga ada persaingan politik, sehingga mantan Bupti Bintan bisa masuk Bui”.
Sumber ini juga menyebutkan, bahwa rokok ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial R yang berkedudukan di Kota Batam, masih berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.
“Inisial R sebagai sosok yang diduga berperan kuat di balik peredaran rokok illegal tersebut”, jelasnya.
“Rokok ilegal H&D dan OFO dikendalikan oleh R, orang kuat di Batam. Maka Bea Cukai tidak berkutik,” katanya.
Kuat dugaan rokok-rokok ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga bisa dengan leluasa masuk di daerah Tanjungpinang hingga beredar bebas dipasaran wilayah Kepulauan Riau, termasuk di Tanjungpinang.
“Kalau tidak ada bekingan, mana mungkin rokok ilegal bisa beredar sebebas. Saya yakin Bea Cukai tahu aktivitas ini. Pertanyaannya, apakah mereka tidak berani menindak atau memang ikut bermainan?,” tutupnya.
Informasinya ketika temuan barang bukti seperti rokok Rave dan Manchester beberapa waktu lalu, Bea Cukai kabarnya menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP) dan menyerahkan kasus ini, ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam, untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut diduga melanggar: UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2025.
Ketika berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi dengan pihak terkait lainnya. (Sdr)
Discussion about this post