Padang Pariaman, (leadernasional.com) – 136 Penyuluh Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) pada hari Rabu 18 Januari 2017, di Mushalla Al Mubaraq, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Jl. Raya Padang – Bukit tinggi, KM 44, Kiambang, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, DR. H. Muchtar Ali, M.Hum didampingi Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Drs.H.Maswar,MA, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, S.Ag, Tk. Sidi Sati dan Kasi Bimais, Epi Mayardi, S.Ag.
“Penyuluh agama dalam menyampaikan dakwahnya di tengah masyarakat, harus mempunyai argumentasi dan bisa membaca situasi dan kondisi serta dimana penyuluh yang bersangkutan melakukan penyuluhan,” pesan H. Muchtar Ali.
Sementara itu, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, S.Ag, Tk. Sidi Sati pada Inmas mengatakan, 136 PAI non PNS tersebut akan ditempatkan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, masing-masing kecamatan memiliki delapan PAI non PNS.
“Pada bulan Desember 2016 lalu, telah dilaksanakan ujian tertulis dan wawancara dan meluluskan 136 orang PAI non PNS,” terangnya. Kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh PAI Fungsional dan Kepala KUA se-Kabupaten Padang Pariaman serta ASN Kankemenag Padang Pariaman. (Edi)
Discussion about this post