
Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang bekerjasama dengan 10 personil Polisi Polres Tanjungpinang, menghimbau kepada masyarakat dalam mengatasi penyebaran Covid 19, pada Kamis 9 April 2020.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni turun langsung kelapangan diwilayah kota Tanjungpinang, terutama ditempat keramaian bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat, agar tidak berkumpul ramai-ramai, guna untuk mencegah penularan Covid 19 di Kota Tanjungpinang.
“Seperti ditempat pedagang minuman (Kedai Kopi), Rumah makan, sebagai sarana tempat berkumpulnya para konsumen, sehingga rawan penularan Virus Corona, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, sesuai himbauan walikota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Pedagang boleh berjualan, tetapi bagi konsumen yang belanja Kopi harap dibungkus dan dibawa pulang, begitu juga warung makan, konsumen tidak dibenarkan duduk di warung tersebut, ini bentuk upaya kita bersama memutus mata rantai Virus Corona ditengah masyarakat, kata Kasatpol PP Tanjungpinang”.
Empat wilayah kecamatan ditanjungpinang tidak luput tinjauan dari Satpol PP bersama 10 personil angota Satuan Polres Tanjungpinang. Serta mendatangi warung-warung yang selalu ramai dikunjungi konsumen, dimintak agar tidak menyediakan tempat duduk berkumpul, hingga rawan menyebarnya Covid 19 di Kota Tanjungpinang.(leader)








Hari ini : 4651
Total Kunjungan : 2894126
Who's Online : 130
Discussion about this post