
Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Puluhan warga masyarakat Tanjungpinang dikantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang dalam pengurusan dokumen kependudukan, namun terlihat pintu kantor Disdukcapil kota Tanjungpinang digembok, hanya satu yang tidak digembok, tetapi ditutup dijaga oleh petugas, tidak diperkenalkan satupun Warga untuk masuk kedalam Kantor tersebut melainkan petugas.
Menurut Suhendra salah seorang warga KM 8 atas dikantor Disdukcapil mengatakan kepada media ini, pada Rabu 15 April 2020, bahwa dirinya mengurus KTP dengan dokumen lengkap, sudah delapan (8) Bulan, tidak kunjung siap.
Ditambahkan Suhendra, salah seorang perempuan yang merupakan petugas Disdukcapil mengatakan kepadanya bahwa KTP itu sudah siap, bahkan resi tanda penerimaan kepengurusan KTP atas nama Suhendra sudah diambil oleh petugas Disdukcapil tersebut, namun sudah berpuluhkali Suhendra datang ke kantor Disduk capil, tetapi Suhendra tidak dapat ketemu dengan petugas disdukcapil tersebut, karena pelayanan harus online melalui Whatsapp berhubung wabah Virus Corona pada saat ini.
” Saya sudah 6 bulan yang lalu mengurus KTP, berpuluhkali datang kekantor Disdukcapil untuk mendapatkan KTP saya pak, namun sampai hari ini sekira pukul 9.30 WIB 15 April 2020, belum juga saya dapatkan, saya coba komunikasi melalui Whatsapp dengan No yang tertra dipintu kantor Disdukcapil, tetapi tidak ada balan” sebut Suhendar.
Suhendra sangat menyayangkan atas kinerja pegawai Disdukcapil Kota Tanjungpinang yang tidak komperatip dalam melayanni pengurusan KTP masyarakat, padahal saya KTP itu sangan penting karena saya mahu mengurus BPJS tenaga kerja dari perusahaan tempat saya bekerja, kata Suhendra.
Begitu juga Seorang Ibu-ibu paroh baya bertempat tinggal dijalan Ganet KM 11 Kota Tanjungpinang, mengatakan kepada media ini, dikantor Disdukcapil sekira pukul 9.45 WIB 15 April 2020, bahwa dirinya mengurus legalisir surat kematian suaminya, guna untuk pengurusan Klaim Asuransi hanya dikasih tenggang waktu satu Bulan oleh pihak Asuransi, namun saya terbentur pengurusan legalisir surat kematian suami saya, dikantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, sebut Ibu paroh baya tersebut.
Hal ini patut menjadi perhatian bagi pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam melayani administrasi kependudukan masyarakat Kota Tanjungpinang, karena masyarakat dianjurkan untuk diam dirumah kebijakan pemerintah, terkait wabah virus corona yang melanda Dunia, termasuk daerah Kota Tanjungpinang.
Saat berita ini diposting dimedia ini, belum berhasil konfirmasi dengan kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto. (sdr)








Hari ini : 2555
Total Kunjungan : 2821395
Who's Online : 129
Discussion about this post