Padangpariaman (leadernusantara.com) – Politik di Daerah Padangpariman memanas, karena salah seorang oknum Timses Cabup Nomor Urut 1 inisial AY yang tertuang didalam SK Timses, No Lis ke 91, menurunkan alat peraga kampanye Cabup Nomor urut 2, sehingga masa pendukungnya nyaris bentrok pisik dengan pelaku.
Kejadian tersebut Visualnya beredar cepat di Sosmed sekira pukul 9.00 Wib, pada Senin 14 Oktober 2024, di daerah Sei Laban, Kanagarian Kuranji, kecamatan Nansabaris, kabupaten Padangpariaman.
Pada saat itu masa pendukung cabup nomor urut 2, terdengar mengatakan tidak senang akan membawa persoalan ini, ke Jalur hukum.
Bahwa pelaku telah mengintimidasi warga untuk menurunkan alat peraga kampanye Cabuk Nomor Urut 2, kalau tidak diturunkan maka AY akan menurunkan sendiri, namun warga pendukung Cabup No urut 2 tidak mau menurunkan, sehingga pelaku nekat menurunkan dan “merusak alat peraga kampanye” Cabup No urut 2.
Akibat tindakan pelaku warga masyarakat di sekitar itu pun berdatangan meminta pelaku untuk memasang kembali alat peraga kampanye, sehingga sempat adu jotos anatara warga dengan pelaku. Beruntung tidak terjadi adu pisik yang dapat keaduhan dalam suasana pemilukada di Padang Pariaman.
Tidak lama berselang pihak polri tiba dilakosi untuk meredakan suasana hingga tidak terjadi bentrok pisik. Namun masa pendukung Cabup No urut 2 memintak pihak polisi agar pelaku diproses sesuai Undang-undang pidana unum, karena telah melakukan intimidasi warga.
Begitu juga Bawaslu diminta untuk menindak pelaku sesuai Undang-undang pemilu, karena pelaku merupakan purnairawan polisi berpangkat “AKBP Polri”. Mestinya tau dengan aturan, malah tindakannya seperti orang yang tidak berpendidikan, sebut masa pendukung Cabup no 2, terlihat didalam visual yeng telah beredar di Medsos.
saat berita ini di tayangkan, awak media ini belum berhasil konfirmasi dengan pihak yang berwenang. (Tim)
Discussion about this post