Natuna, leadernusantara.com-Aneh, diberitakan PT BSP Sudah Mengembalikan Uang ke-kas daerah sebesar Rp140.918.562,24
atas kekurangan volume pada pekerjaan peningkatan jalan lapis Hotmix ruas jalan Kantor Camat Ceruk Bunguran Timur Laut, sebesar RpRp140.918.562,24 yang menjadi temuan Badan Periksakan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepulauan Riau, Tahun 2020 yang dirilis pada Tahun 2021 di suruh hapus oleh Marzuki, Kepala Bindang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Natuna
Permintaan penghapusan berita tersebut disampaikan oleh Maszuki kepada media ini melalui WA HP-nya Jumat, (13/08) sekira pukulan 07.30 WIB pagi.
Pada hal apa yang telah dimuat berita ini semuanya berdasarkan hasil keterangan Marzuki, saat dilakukan wawancara Kamis,(12/08) sekira pukul 10.00 WIB pagi.
Saat media ini melakukan wawancara/konfirmasi dengan PPK proyek hotmix tersebut, tidak ada permintaan Off the recorda ataumeminta untuk tidak diberitakan oleh Marzuki.
Permintaan penghapusan berita oleh Marzuki sangat disayangkan oleh Ketua PWI Natuna Muhammad Rapi.
Dikatakan Redaksi Media Ranai Pos itu,
“Adanya intervensi sampai meminta penghapusan berita dari Marzuki ini, sangat kita sayangkan. Dengan begini menimbulkan asumsi tidak baik bagi masyarakat, “Apakah benar PT BSP telah mengembalikan uang ke-kas Daerah..?”Ucap Rapi.
Lanjut Rapi,
Penghapusan produk pers atau penyelesaian permasalahan berita pers ada mekanismenya, sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Tidak boleh dihapus begitu saja.
Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Begini mekanismenya,
1. Pertama-tama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi wajib melayaninya.
Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
2. Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
3. Permasalahan akibat pemberitaan pers dapat juga diajukan gugatan perdata ke pengadilan atau dilaporkan kepada polisi. Namun demikian, karena mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers diatur secara khusus di UU Pers muaranya adalah pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi, maka pengadilan (dalam kasus perdata) maupun penyidik atau jaksa atau hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap menggunakan UU Pers dengan muaranya adalah pemenuhan Hak Jawab dan atau Hak Koreksi.
Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya, namun bukan minta dihapus.
Ini saya tegaskan kembali, kalau berita pers tidak benar atau tidak akurat.. Jadi kepada pejabat pemangku kebijakan saya harapkan lakukanlah prosedur sesuai ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers di atas. “Tegas Rapi. (Red)









Hari ini : 1425
Total Kunjungan : 2875114
Who's Online : 131
Discussion about this post