Bengkayang Kalbar (leadernusantara.com) – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Miyak di (SPBU) PT Jessy AK Lakeng nomor lembaga penyalur 64.791.08 di Jalan Sanggau Ledo- Sebopet Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang merasa gerah adanya tudingan Mafia Solar oleh orang yang tidak dia kenal.
Ektadius Nelson salah seorang petugas operator pengisian SPBU 64.791.08 terebut menerangkan, bahwa ada salah seorang yang tanpa dikenalinya datang bahkan memvidiokan aktifitas di SPBU 64.791.08, pada hari Selasa (09//07//2024) sekitar pukul 14.00 Wib, sehingga pihak SPBU merasa terusik.
Keberadaan orang yang tidak dikenal tersebut datang tanpa permisi langsung memvideokan aktivitas di sekitar area SPBU. Sontak petugas SPBU 64.791.08 Ektadius Nelson mempertanyakan kapasitas tamu yang tidak diundang, bertabiat layaknya seperti jurnalis baru turun lapangan, sebut Ektadius Nelson.
“Dia memvideokan saya, maka saya menanyakan, apa maksudnya memvidiokan aktifitas di SPBU 64.791.08, karena aturan di SPBU ini, “bagi siapa saja yang berada di sekitar SPBU, tidak diperbolehkan untuk mengambil Gambar tanpa izin, demi keselamatan pengunjung SPBU”, jelasnya.
Menurut Ektadius Nelson, orang tersebut tanpa menunjukkan identitas, datang langsung memfoto dan memvidiokan, bahkan dia nyeletuk bicara bolehkah isi BBM kayak gini, sambil menunjuk mobil yang sedang antri mengisi BBM, kebetulan di dalam mobil yang antri tersebut ada 3 buah jerigen.
Mobil yang antri tersebut milik warga perdalaman membeli BBM sesuai kuota 100 liter, akan tetapi tangki mobilnya tersebut berkafasitas 60 Liter, maka sisa pembelian BBM 40 puluh liter laginya di isikan kedalam jerigen untuk kebutuhan operasional mesin bajak dan lain sebagainya, tegas Ektadius Nelson mengatakan kepada sejumlah awak media.
“Perlu saya jelaskan pada hari Selasa (09//07//2024) pengantri itu membeli BBM 100 liter di isikan kedalam tangki Mobil, sedangkan kapasitas mobilnya hanya 60 liter, jadi sisanya 40 puluh liter lagi di masukan ke dalam jerigen, karena pengantri memang diberi jatah BBM paling banyak 100 liter”, ucap Nelson.
Proses yang kami lakukan sebagai operator pengantri yang mengisi BBM juga ada scan barcode, tidak mungkin kami melalaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Pertamina, jika kami tidak mematuhi aturan tersebut, maka kami kenak sangsi dari pihak yang berwenang, ujar Nelson lagi.
Sesuai aturan di SPBU ini juga, khusus bagi pengantri yang tinggalnya di pedalaman boleh mengisi BBM kedalam Tangki kenderaan untuk satu kali mengisi se 100 Liter. Bagi masyarakat yang antri sesuai ketetapan dari pimpinan SPBU ini, tidak boleh melebihi dari 100 liter, sesuai kebutuhan pertanian, ujar Nelson.
Di tempat yang sama Manager SPBU 64.791.08 Sebopet Bengkayang Devis Ballay mengatakan, aturan pengisian BBM di SPBU kami ini, melayani masyarakat Bengkayang dalam bentuk pengisian BBM kendaraan, baik itu roda dua, roda empat dan bahkan kendaraan Bus atau Truck.
Boleh di saksikan setiap harinya, bahwa kami telah menjalankan SOP yang ada, sesuai ketentuan dari PT Pertamina. kami mengakui yang antri mengisi BBM di SPBU kami ini, kebanyakan masyarakat yang tinggalnya di pedalaman daerah Bengkayang, seperti dari Kecamatan Teriak, Kecamatan Lumar, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Ledo dan Suti Semarang.
“Jadi tidak benar seperti yang diberitakan di salah satu media online, dikatakan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di SPBU 64.79.08 ini, kami dari pihak SPBU mematuhi sesuai ketentuan yang ada”.
“Melalui Expos ini Kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang, khususnya kami dari pengelola atau manajer SPBU 64.791.08, telah menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT Pertamina, di SPBU 64.791.08, tutupnya.
Sementara itu inisial BC (35 tahun) beralamat di Dusun Giri Mulyo RT.017/RW 006 Desa Sungai Sapa Kecamatan Subah Kabupaten Sambas menjelaskan kepada awak media, saya salah satu warga yang tinggal di pendalaman, mendapat rekomendasi dari desa kuota konsumsi BBB jenis Pertalite dan Solar.
Kebutuhan BBM perminggu untuk Pertalite 200 liter, Solar 400 liter. Kuota BBM ini dipergunakan untuk mesin lampu, mesin penggiling Padi, motor bajak sawah dan kendaraan lainya, seperti kendraan roda dua maupun roda empat, jelasnya.
“Kami masyarakat dari desa pedalaman tidak mungkin membawa mesin bajak sawah datang mengisi BBM ke SPBU ini, maka terkadang kami memakai Dirigen untuk mendapatkan BBM sesuai kuota yang ditetapkan oleh pihak berwenang”, paparnya kepada awak media ini.
“BC mengakui, pada Selasa (9/7/2024) dirinya membeli BBM 100 liter sesuai dengan barcode di SPBU PT Jessy AK Lakeng nomor lembaga penyalur 64.791.08, namun tangki mobil saya hanya berkapasitas 60 liter, maka sisanya 40 liter lagi tentu diisikan ke dalam jerigen”, akunya.
BC berharap agar pihak PT.Pertamina (Persero) dapat memaklumi kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM, jangan percaya langsung atas pemberitaan yang dimuat di media yang faktanya tidak sesuai, harap Budi Cahyono. (Tim).
Discussion about this post