Lingga (Leadernusantara.com) – Pemkab Lingga buat terobosan untuk mengairahkan investasi ke Lingga, gesa perda pemberian Insentif demi Kemudahan Investasi Daerah (PIKID), pemerintah daerah juga segera menyusun proposal Investment Project Ready to Offer (IPRO).
IPRO ini nantinya yang ditawarkan ke Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa dipromosikan, sebagai bentuk keseriusan dalam upaya menggenjot investasi daerah.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan tim Pemkab Lingga melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM, Kamis 9 Desember 2021 kemarin di Jakarta.
Pihak Kementerian Investasi dan BKPM melalui Gatot Subyargo Wijayadi dari Direktorat Fasilitasi Promosi Daerah, memberikan masukan dan catatan terhadap upaya keras Pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam promosi investasi daerah.
“Kami sadar Lingga tidak banyak dilirik dalam bidang investasi ,karena tidak masuk dalam kawasan strategis nasional, seperti Batam, Bintan, Karimun atau pun Natuna, maka dari itu kita harus rajin koordinasi dan jemput bola agar daerah dilirik para investor berinvestasi di Lingga”, jelasnya.
Atas harapan ini, Gatot Subyargo telah membuat kajian terkait permasalah investasi di Kabupaten Lingga, maka perlu secepatnya penyusunan Perda PIKID dan penyusunan IPRO harus digesa, pihak kementerian siap memberikan masukan dalam penyusunan PIKID dan IPRO, jelasnya.
“Saya tegaskan IPRO itu sangat penting. Visi misi kepala daerah akan tertuang di situ. Apa saja yang menjadi target daerah di IPRP, buat sebanyak-banyaknya, potensi apa saja yang ditawarkan Kabupaten Lingga, kami bantu mempromosikan, BKPM ada perwakilan di 8 negara,” kata Gatot.
Terkait Perda PIKID, Gatot menyarankan agar Pemkab Lingga segera mereview sejumlah perda tentang investasi. Diantaranya, Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan izin IMTA, Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
” Perda PIKID ini mendorong kemudahan berusaha,” tegasnya.
Acuan dalam menyusun Perda PIKID ini, antara lain Pasal 156 A Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 19 PP 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Pada kesempatan ini, Bupati Lingga, M Nizar segera menindaklanjuti berbagai masukan dari kementerian, penyusunan Perda PIKID, dalam proses yang diharapkan segera bisa dirampungkan.
Sementara, dalam penyusunan IPRO, Lingga akan menawarkan sebanyak mungkin potensi investasi unggulan yang dimasukkan dalam IPRO, kata Nizar.
“Sebanyak-banyaknya saja. Rugi kalau kami usulkan satu program unggulan saja. Dalam penyusunan IPRO, kami juga akan terus berkoordinasi dengan Pak Gatot dan teman-teman di Kementerian Investasi dan BKPM,” kata mantan Ketua DPRD Lingga.
Dalam agenda ke Kementerian Investasi dan BKPM, Bupati Lingga, M Nizar didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kadis PUPR Lingga, Nofrizal, Plt Kepala BPPP, Nilawati, Kabag Hukum, M.Jaiz, Plt Kabag Protokol Widi Satoto, Kabag Tata Ruang, Fiza dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lingga.
Ikut hadir Staf Khusus Bupati Lingga bidang Investasi, Ady Indra Pawennari. Selain itu, dalam diskusi juga hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu Kepri, Herrysan Putra. (Leader)
Discussion about this post