Tanjungpinang (leader) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Kepulauan Riau.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kepulauan Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah serta kerja sama Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan.
Penandatanganan dilaksanakan hari ini (28/6) di Aula Wan Seri Beni Gedung Istana Kota Piring, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri, Pulau Dompak Tanjung Pinang, Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur Kepri, Dirjen Pajak, Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri serta jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing.
MoU dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan pengamanan aset daerah, melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kanwil DJP dan Kanwil BPN, Kerja sama dengan Kanwil DJP terkait perpajakan, sedangkan Kanwil BPN terkait integrasi data pertanahan dalam rangka optimalisasi PBB dan BPHTB, juga sertifikasi aset pemda.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah, secara formal telah dinyatakan secara tertulis dalam bentuk Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di masing-masing daerah.
KPK menilai penandatangan MoU ini sangat strategis dan penting bagi para pihak mengingat salah satu fokus pendampingan KPK pada pemerintah daerah, dalam meningkatkan OPD terkait menyelamatkan aset daerah.
Dari temuan KPK di lapangan potensi kebocoran penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi masih tinggi, selain juga KPK menemukan persoalan terkait aset-aset daerah yang bermasalah, dalam pengelolaan aset dan BMD, KPK menemukan potensi rawan korupsi dalam pengelolaan kendaraan dinas, rumah negara dan perlengkapan rumah negara.
Selain upaya peningkatan OPD dan penyelamatan BMD, KPK juga memberikan perhatian besar terhadap pemberdayaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar dapat berperan lebih maksimal dalam mendorong pembangunan di daerah baik terkait pembangunan infrastruktur, UMKM, pertanian dan sektor ekonomi lainnya, yang dapat mendongkrak peningkatan kesejahteraan daerah
Fokus keempat, juga ditekankan dalam program Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK adalah pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satunya dengan mendorong proses seleksi, penunjukkan dan penempatan pejabat dan pegawai BUMD secara transparan dan sesuai dengan mekanisme/regulasi yang berlaku.
Kelima, yang menjadi fokus Korsupgah KPK adalah Pengelolaan Sumber Daya Manusia, KPK mendorong agar pola rekrutmen, mutase, rotasi dan promosi pejabat/pegawai ASN tunduk dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian dan menghindari praktik-praktik kecurangan seperti jual beli jabatan.
Pasca MoU ini akan segera dilakukan penandatangan kerja sama (PKS) dan pelaksanaan teknis dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, yaitu: 1. Training host to host data pertanahan antara kantah dengan Bapenda kab/kota.
- Tukar menukar data perpajakan antara DJP dengan Bapenda 3. Training perpajakan untuk petugas pajak oleh DJP. 4. Integrasi data perpajakan dengan perizinan, penerbitan NPWP cabang/lokal, dan data terkait lainnya.
- Percepatan sertifikasi tanah pemda bekerjasama dengan kantah, dan kegiatan lain sebag wujud dari pelaksanaan MoU dan PKS yang dilakukan.
Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Korwil di wilayah Kepri sejak senin hingga Jumat, 24 – 28 Juni 2019.
Di antaranya berkoordinasi dan audiensi program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Kepri yang dihadiri oleh Kepala Kanwil BC Prov. Kepri, Kepala KPBC di lingkungan Kanwil BC Prov. Kepri dan jajaran terkait.
Selama berada di Provinsi Kepri, tim juga melakukan koordinasi dengan Jajaran di Kantor Gubernur Kepri, Kantor Bupati Karimun dan Kantor Bupati Bintan, terkait rencana dan komitmen penyerahan penyelesaian aset bermasalah, khususnya terkait aset dalam sengketa yang dikuasai oleh pihak ketiga, tim juga memastikan pendataan terkait:
Aset yang bermasalah, Aset yang berpotensi menjadi PAD, Aset yang sudah dan belum bersertifikat, Data penguasaan kendaraan dinas, juga Data kendaraan dinas yang rusak ataupun hilang. Sumber Diskomimfo Kepri. (leader)
Discussion about this post