Tanjungpinang (Laedernusantara.com) DPRD Provinsi Kepulauan Riau laksanakan Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024, di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, di Pulau Dompak, pada Senin, 25 Juli 2024.
Adapun Rapat Paripurna tersebut dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Riau bersama Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH, dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, dan kepala OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna diawali Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH, mengucapkan terimakasih kepada semua peserta yang hadir pada Paripurna tersebut. Di jelaskannya bahwas Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau, telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh Gubernur pada Rapat Paripurna 22 Juli 2024.
“DPRD Provinsi kepulauan Riau melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau”. Ujar Jumaga.
Setelah melalui Pembahasan yang mendalam secara komprehensif dalam waktu yang cukup, pada Perubahan Kebijakan Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
“Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.213.955.592.156,- (dua ratus tiga belas milyar, sembilan ratus lima puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh dua ribu, seratus lima puluh enam rupiah)” Lanjutnya.
Setelah membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, maka dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama, terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelum Paripurna ditutup Jumaga Nadeak, SH selaku Pimpinan Rapat menjelaskan, Selanjutnya perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, menjadi pedoman dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, tutupnya. (Leader)
Discussion about this post