Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com)– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Minggu (29//9//24) sekitar pukul 16.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit truk, yaitu truk Fuso Box dan truk Engkel.
Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas IPTU Sunarli, S.Sos., M.H., membenarkan adanya laka lantas tersebut.
Menurut keterangan saksi, kecelakaan terjadi ketika truk Fuso Box yang dikemudikan oleh M. Jevri (35), warga Dusun Tanjung Belimbing, Desa Pangkalan Buton, Kayong Utara, melaju dari arah Bengkayang menuju Singkawang dengan kecepatan sedang.
“Saat di tikungan tajam jalan tersebut, truk Fuso Box engkel warna kuning yang dikendarai oleh Yuri (34), seorang petani dari Desa Cipta Karya, Sungai Betung, bergerak menuju arah Bengkayang,” ucap Kasatlantas saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Senin (30/9) pagi.
“Karena jarak yang terlalu dekat, kedua truk tersebut bersenggolan yang mengakibatkan truk Fuso terperosok ke dalam jurang di sisi kiri jalan,” tambahnya.
Masih kata Kasatlantas, akibat insiden tersebut, pengemudi truk Fuso, M. Jevri, mengalami patah tulang paha sebelah kanan. Sementara itu, penumpang truk Fuso, Anita (40), warga Batu Layang, Pontianak Utara, mengalami memar di kaki kanan dan kiri.
“Sedangkan pengemudi truk engkel, hanya mengalami luka lecet pada kaki sebelah kiri. Para korban yang mengalami luka-luka telah mendapatkan perawatan medis,” pungkasnya.
Kedua truk yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian depan. Adapun kondisi jalan raya di lokasi kejadian, beraspal dengan tikungan tajam. Kondisi truk Fuso Box yang masuk ke dalam jurang, sehingga proses pertolongan dan evakuasi memerlukan waktu.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel dari Polsek Sungai Betung, Satlantas dan Satsamapta Polres Bengkayang segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi terhadap pengemudi, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk yang terlibat bersenggolan.
Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan, guna untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain terkait dengan insiden ini. Pengemudi Fuso Box diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati saat melintas di jalanan yang berpotensi berbahaya, terutama di area tikungan tajam seperti di lokasi kejadian ini.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan kecepatan saat melintasi tikungan tajam atau jalanan yang menurun. Selalu patuhi aturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,” kata Kasatlantas. (Maria).
Discussion about this post