Tanjungpinang, (leadernusantara.com) – Hapir semua kebijakan yang dibuat Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinag, Membuat pedagang akau merasa gelisah, karena rawan terjadinya pungli untuk keuntungan oknum-oknum tertentu.
Pasalnya, kebijakan yang dibuat BUMD dibawah kepemimpinan Guntoro bersama perangkatnya, menaikan pajak ristribusi kepada pedagang Akau Potong Lembu yang harus dibayar setiap bulannya.
“Sebelumnya pedang Akau membayar pajak lapak kepada juru pungut dari petugas BUMD Kota Tanjungpinang, setiap malam. Namun setelah dipimpin Guntoro pajak berubah pembayaran sekali dalam satu bulan,” kata salah seorang pedagang yang engan namanya dipublikasi, Jum’at (7/3).
Bahkan kata pedagang Akau Potong lembu, perubahan tersebut bukan saja waktu , namun juga tariff pajak setiap lapak Pedagang naik lebih dari seratus persen, sebelumnya pedagang membayar pajak perlapak, hanya Rp.10 ribu setiap malam, kini pedagang membayar Rp 700 setiap bulanya.
Disamping itu, BUMD terkesan tebang pilih terhadap pedagang Akau Potong Lembu, seperti pembagian gerobak jualan, sebagian pedagang dikasi gerobak, sebagian lagi tidak dikasih, ada apa dengan BUMD mendiskriminasikan terhadap pedagang Akau Potong Lembu, sebut Sumber.
Terkait hal itu, Pedagang sangat menyangkan atas kebijakan BUMD Kota Tanjungpinang, yang membuat kebijakan sangat tidak relepan, karena menurut sumber itu, apa bedanya pedagang yang di kasih gerobak dengan pedagang yang tidak dikasi gerobak, padahal sama-sama bayar pajak, sebut sumber itu menyayangkan.
Kemudian, lanjut sumber yang sama menguraikan, sedangkan akau ini dibangun melalui APBD Kota Tanjungpinang yang merupakan uang rakyat, nilainya cukup fantastis. Namun gerobak yang dibagikan infonya bernilai Rp 8 juta, itupun tidak merata.
“Nilai harga Gerobak yang dibagikan BUMD kepedagang itu bukan murah bang, informasinya sekira Rp 8 juta, apa benar nilai segitu, masuk akal, rata-rata pedagang Akau Potong Lembu itu pernah bikin gerobak, tau parsis biaya pembuatan gerobak, maka patut dilakukan penghitungan secara profesional”, sebut sumber .
Selain itu tambahnya, ” seperti air bersih pedagang membayar Rp 2000 per gergen, namun kemana pungutan uang air tersebut disetorkan, biaya pemasangan, bantuan dari Pemeritah provinsi kepri, apa uang itu disetorkan ke kas daerah apa ke BUMD,” tanya sumber yang sama.
Terkait dengan hal tersebut, Pedagang meminta kepada wali kota yang baru, H Lis Darmansyah SH agar aturan BUMD yang terkesan memberatkan masyarakat yang berjualan diakau ini, ditengah ekonomi masyarakat sedang menurun.
“Jika seperti ini pedagang akan susah untuk cari makan. Kenapa tidak, jika hujan seminggu, otomatis banyak pedagang yang tidak bisa berjualan. Sementara, pajak harus di bayar,”?
Terkait uraian singkat diatas, Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Guntoro belum berhasil dikonfirmasi. Namun awak median masih mengupayakan konfirmasi kepada Dirut BUMD? (Leader)
Discussion about this post