Natuna, leadernusantara.com –Warga Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, kembali dihebohkan oleh kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pada rilis persnya Sabtu,23 Oktober 2021 menjelaskan bahwa pihaknya Satreskrim Polres Natuna telah mengamankan seorang lelaki berusia 25 tahun terkait kasus
tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di laksanakan di Mapolres Natuna pada, Sabtu (23/10/2021)
Didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, kepada polisi pelaku HM (25), mengatan, perbuatan kejinya itu dilakukan kebanyakan pada Lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kec. Bunguran Timur.
Persiwa hingga tersangka dapat menyetubuhi korban hingga 12 kali itu, bermula dari Bulan April 2021 tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social facebook atas nama R,
tersangka menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi Antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).
Kemudian tersangka meminta Nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang ) dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban, korban mengakui bahwa benar foto yang di tunjukkan adalah dirinya. Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka hingga akhir persetubuhan Kamis 22 April 2021 sekira pukul 19.45 Wib.
Dalam penangkapannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam
“Modus tersangka HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka. tidak hanya itu dengan ancaman akan menyebarkan foto tersebut tersangka juga meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai melalui transfer sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)”, Jelas Kapolres Natuna
Akibat perbuatannya HM (25) telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolres juga kembali menghimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, jangan di iarkan anak keluar semaunya tanpa ada pegawasan orang tua dan keluarga lainya.”Saran Kapolres. (Herman)
Discussion about this post