
Tanjungpinang (Leadernusantara.om) – Penanganan kasus tindak pidana korupsi di kejaksaan Negeri Tanjungpnang, terkait pembangunan Pasar Puan Ramah di Km 7 Kota Tanjungpinang, untuk tempat relokasi pedagang pasar KUD kota Tanjungpinang, pada tahun 2022 lalu, “mengendap di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang”.
Didalam bangunan pasar Puan Ramah tersebut terlihat meja lapak pedagang berjejer tersusun rapi di sepanjang bangunan yang tidak ada penghuninya.
Ketika dikonfirmasi awak media ini, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang melalui pesan whatsapp, ke Nomor Henphon selulernya, pada Rabu, 23 April 2025, meskipun terkirm sampai saat ini tidak ada jawaban alias bungkam.
Biaya Pembangunan Pasar Puan Ramah dengan dana APBD Kota Tanjungpinang sangat pantastis, senilai Rp 3.309.999.900, tahun anggaran 2022 lalu, melalui Dinas PUPR, yang diresmikan oleh Rahma waktu menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang.
Adapun pembangunan pasar Puan Ramah yang dikerjakan sebagai pelaksana kerja CV. Cahaya Fajar, konsultan pengawas CV. Cipta Perdana Teknik, lama masa pengerjaan, 45 hari kalender. Saat ini tidak terlihat satu orangpun pedagang yang berjualan di pasar tersebut, yang ada hanya tempat parkir kendraan bermotor, hingga di manfaatkan Tikus dan Kucing untuk tempàt bermain.
Kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Agung diminta evaluasi kinerja Kejari Tanjungpinang dalam menangani kasus tindak pidana koroupsi, terkait pembangunan pasar Puan Ramah di Kilometer 7 Kotang Tanjungpinang, sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
Ketika berita ini diterbitkan, pada sabtu 26 April 2025, awak media ini belum berhasil konfirmasi dengan pihak terkait lainnya. (Sdr)
Discussion about this post