
Bengkayang, Kalbar (Leadernusantara.com) – Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menggelar Tatap Muka (Tapka) bersama pihak terkait, guna penegasan titik serah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan surat rekomendasi ke konsumen non kendaraan.
Kegiatan tersebut, digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu Siang (10/5/23), dihadiri Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bengkayang, Kasat Polair dan Kapolsek Jajaran Polres Bengkayang.
Juga terlihat hadir perwakilan OPD Dinas Perindag, Pertanian, Perkebunan serta Peternakan dan Perwakilan Nelayan Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan, Perwakilan Petani Kec. Bengkayang, beberapa Perwakilan Awak Media, Perwakilan Pertamina serta Pengelola SPBU di Kabupaten Bengkayang.
Pada pembukaan acara Kapolres mengatakan, Kegiatan ini penting dilaksanakan, karena merupakan salah satu atensi dari bapak Presiden tentang penyaluran BBM, harus tepat sasaran, terutama pada BBM subsidi, pihaknya tetap melakukan upaya preemtif, preventif dan gakkum dalam mencegah kelangkaan BBM, jelasnya.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang hadir pada hari ini, dimana kegiatan ini sangat penting kita laksanakan sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo, penyaluran BBM harus tepat sasaran, terutama BBM subsidi,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres Bengkayang Bayu Suseno mengatakan, Agar dapat diketahui bersama bahwa pihaknya melakukan beberapa upaya dalam mengantisipasi kelangkaan BBM, seperti melalui kegiatan patroli pengawasan, preemtif, preventif, serta penegakkan hukum. jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga kata kapolres, Beberapa atensi dari Kapolda Kalbar Brigjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. terkait BBM, “Jalin komunikasi terkait distribusi, dorong pemda untuk rekomendasi perolehan BBM, waktu tertentu untuk pelayanan BBM, selektif, verifikasi dan kawal BBM subsidi, untuk masyarakat pedalaman atau pesisir,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Pihak Pertamina M. Agung Afrizal menyampaikan bahwa BBM subsidi sudah diatur oleh pemerintah, Afrizal berharap adanya aturan yang jelas, dalam penyaluran BBM bersub sidi, sehingga bagi yang melanggar peraturan dapat di pidana sesuai aturan, sebutnya.
“Penyaluran BBM subsidi yaitu program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, diatur oleh pemerintah melalui BPH Migas. Mengenai aturan, kami harap ada peraturan yang jelas sehingga apabila ada pelanggaran pelaku dapat dipidana,” kata Agung.
Agung menambahkan, dalam pengisian jerigen harus ada rekomendasi sesuai Peraturan Presiden yang ada, dan Surat Keterangan BPH Migas tentang ketentuan tata cara penerbitan rekomendasi sesuai jenis peruntukan atau jenis usaha. Adapun untuk masa berlaku rekomendasi tersebut selama 30 hari kalender serta dapat diperpanjang.
Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa website Subsidi Tepat Pertamina telah berjalan dari bulan Maret hingga April, mengenai Surat Edaran Gubernur Kalbar untuk ketentuan distribusi BBM subsidi non kendaraan, jelas Agung.
Terakhir Kapolres menyampaikan bahwa yang dimaksud BBM Subsidi Pemerintah yaitu bantuan pemerintah dalam jumlah terbatas, pengguna terbatas dan tidak untuk diperjual belikan kembali. mengenai Peraturan Bupati tentang penyaluran BBM subsidi, agar segera diselesaikan dan tentukan OPD terkait penerbitannya, pinta Kapolres.
“Kami harap kepada Dinas Perindag mengetahui jumlah kuota setiap SPBU di Kabupaten Bengkayang, hal tersebut bisa dipantau melalui website BPH Migas,” tutup Kapolres. (Mar)
Discussion about this post