Bintan, Leadernusantara.com-Diduga akibat melanggar perjanjian Kapal Nelayan (KN) dari Tanjung Balai Karimun, di bakar oleh masa nelayan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Insiden pembakaran Kapal Nelayan KM. Harapan Jaya itu terjadi Kamis, (02 April 2020). Terjadinya pembakar KM Harapan Jaya I 25 GT itu, bermula dari kekesalan masyarakat nelayan Desa Kampung Melayu Tembelan, disebabkan KM Harapan Jaya, yang terus beroperasi menangkap cumi zona di bawah 20 mil.
Sehingga beberapa nelayan tradisional Desa Kampung Melayu, menggap nelayan Harapan Jaya, telah melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama, bahwa kapal-kapal nelayan yang berukuran besar seperti KM Harapan Jaya itu, hanya boleh beroperasi 20 mil dari bibir pantai yang merupakan zona dimana nelayan tradisional Tambelan beroperasi.
Dilansir dari media Beritainvestasi.com,Kejadian itu dibenarkan oleh Camat
Tambelan, Hasan, bahwa perjanjian tersebut sudah disepakati dari Bulan September 2018 lalu. Bahkan kesepakatan bersama itu juga disaksikan oleh kapolsek Tambelan ketika itu.”Terang Hasan.
Lanjut Hasan, Kekuatiran penyebaran covid-19 dua orang dari 12 kru KM Harapan Jaya I juga dibawa ke-Puskesmas Tambelan untuk menjalani pemeriksaan, karena suhu tubuh kedua kru itu diatas 38 drajat celsius, dikuatirkan dapat menularkan covid-19.”Tutur Hasan. (Red)
Discussion about this post