Batam (leadersantara.com) – Kantor Kejaksaan Negeri Batam didemo ratusan masa aksi damai, meminta kejaksaan Negeri Batam agar bertindak sesuai hukum kasus dugaan Penipuan terdakwa Tjipta Fujiarta.
Terlihat, aksi demo damai yang dilakukan ratusan massa ini, meminta Jaksa sebagai Pengacara Negara menegakkan keadilan, dimana diduga terdakwa melakukan kecurangan dalam menguasai BCC Hotel Batam.
Dalam orasinya massa dipimpin Edward Kamalleng, mendesak Jaksa Negeri Batam, menegakan keadilan sesuai fakta-fakta dalam persidangan sedang bergulir , masuk tahap penuntutan JPU.
“Kami minta Jaksa menegakkan keadilan dan menyajikan yang terungkap fakta-fakta di
persidangan saat ini sehingga tuntutannya maksimal,” kata salah seorang orasi di Kejari Batam. Jumat(14/09).
Selain massa yang tergabung dalam Ormas, LSM, Paguyuban dan OKP (OPLO) meminta Kasi Pidum Kejari Batam, mencabut dan mengklarifikasi, peryataan disalah satu media menyatakan sebelum pembacaan tuntutan akan berikan PH terdakwa.
Kedua, meminta Jaksa menuntut terdakwa Tjipta Fujiarta semaksimal mungkin sesuai Undang-undang, pasalnya selama ini, fakta di persidangan yang kami ikuti diduga ada kecurangan-kecurangan, terdakwa Tjipta Fujiarta menguasai BCC hotel.
Ketiga, apabila tuntutan ini tidak dapat dipenuhi, maka akan kami laporkan permasalahan ini, ke Presiden RI, Jaksa Agung, Jam Pidum, Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI.
Menaggapi aksi demo ratusan massa tersebut, Kasipidum Kejari Batam Filpan Fajar mengatakan, perkara ini sudah terlalu lama, sesuai azas hukum yang cepat dengan biaya rendah dan kepastian hukum, maka dipercepat, saat ini sudah dilakukan persiapan tuntutan.
“Kami tidak main-main dalam perkara ini dan tidak ada kepentingan, kami meminta payung hukum, harus ditegakan” kata Filpan singkat di depan kantor Kejari Batam. (NL)










Hari ini : 4027
Total Kunjungan : 2835142
Who's Online : 126
Discussion about this post