Tanjungpinang, Leadernusantara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Yunan Harjaka SH.MH menggelar Press Gathering pada Hari Rabu 28 Desember 2016, dihadiri sekitar 30 Orang wartawan dari berbagai media cetak elektronik dan Online, terlihat di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Senggarang Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Yunan Harjaka SH.MH, didampingi Wakilnya Asri Agung Putra SH,MH dan sejumlah pejabat dilingkungan Kejati Kepri, secara langsung meminta dukungan dari pada insan pers agar dapat bekerjasama dalam menyampaikan informasi penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam kata sambutannya Yunan Harjaka SH,MH mengatakan, selama 32 hari dirinya menjabat sebagai Kejati Kepri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kejaksaan Agung RI, selaku pemegang amanah di Tanjungpinang berniat untuk melakukan pertemuan dengan para Insan Pers selaku mitrakerja.
Yunan juga menyebutkan, meskipun dirinya sudah bertemu dengan para pejabat yudikatip, legislative dan esekutif di Kepri, seperti Gubernur, dan Lantamal IV Tanjungpinang, dan Danrem 033/WP serta Polda Kepri dalam rangka koordinasi untuk penegakan supermasi hukum.
Acara itu dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, sekaligus mengadakan tanya jawab dengan para awak media yang hadir, dengan Kajati Kepri terkait penanganan berbagai kasus hukum yang masuk di Kejati Kepri.
Yunan juga meminta kepada para wartawan agar memberikan masukan kepada Kejati Kepri serta pemberitaan yang diexpose kepoblik, benar-benar mempunyai data otentik yang dapat dipertanggungjawapkan secara hukum, sehingga tidak timbul opini yang negative ditengah masyarakat, jelasnya Yunan.
Sesen Tanya jawab, Kajati Yunan Harjaka meminta kepada wartawan untuk menyampaikan pendapat di forum sederhana tersebut. Sejumlah wartawan menyampaikan keluhannya untuk memperoleh informasi konfirmasi sebagai bahan tulisan tentang penegakan hukum dikalangan penegak hukum khususnya di Kejati Kepri.
Meskipun ada kasi penkum Kejati Kepri sebagai penerangan hukum, namun saat para wartawan meminta penjelasan proses hukum yang ada di kejati kepri, sepertinya tidak berpungsi karena tidak dapat memberikan penjelasan kepada wartwawan sebagai bahan publikasi tanpa pendelegasian dari pimpinannya.
Kajati Kepri Yunan Harjaka mengakui terkait keluhan yang disampaikan para wartawan, menurut Yunan hal itu dikarenakan menyangkut peraturan di institusi kejaksaan dalam penegakan hukum apabila belum naik ketingkat DIK maka tidak boleh di publikasikan, jelasnya.
Yunan berjanji akan menjalin komunikasi yang baik dengan para Insan Pers, agar transparansi dalam menangani kasus tentang penegakan hukum, dia juga akan membentuk system untuk memudahkan para wartawan mendapatkan informasi dari kejaksaan tinggi kepri.
Sedangkan Aspidsus Kejati Kepri Veritas SH.MH menjelaskan, saat ini Kejati Kepri menangani perkara yang masuk, total dalam penyidikan 18 kasus, yang sudah dieksekusi sebanyak 25 kasus.
Sedangkan tahap eksekusi 23 perkara, nilai kerugian negara tahap penuntutan yang di tangani Kejati kepri, sebesar Rp 2,2 miliar. “Untuk Kasus penuntutan dari Kejati Kepri sekitar 13 perkara, dari Polri 12 perkara,” katanya. (Rahmat Hidayat)
Discussion about this post