Natuna, leadernusantara.com- Barang bukti hasil tangkapan 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht),Juma’at pagi di musnahkan oleh pihak Kejari Natuna.
Kegiatan pemusnaan BB tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, Jumat, 26 November 2021 itu juga disaksikan oleh para Forkompinda Natuna.
Barang bukti 45 perkara yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, SH.,M.H. disela kegiatan pemusnahan barang bukti itu.
“Barang Bukti (BB) yang kita musnahkan pada hari ini yaitu terdiri dari 45 perkara dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).”terang Kajari.
Selain Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos., M.Si, dan Wakil Bupati Rodhial Huda, juga hadir Kapolres Natuna, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, serta Forkompinda undangan lainya.
Menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19, kegiatan berjalan lancar. (Herman)
Discussion about this post