
Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjungpinang, Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Jenis Sabu dan Ganja dengan alat isap (Bong), serta Kosmetik berbagai Merk, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa 7 November 2017.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Pribadi. dihadiri instansi penegak hukum lainnya seperti Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan, AKBP Guntur dan unsur TNI, Walikota Tanjungpinang H.Lis Darmansah SH, Kemenkumham, ikut memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar.
“Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa sabu dan ganja seberat 1,402 gram dengan alat isap (Bong) serta 123 jenis kosmetik berbagai merk yang di sita dari tahun 2016, hingga 2017 yang telah Inkracht,” katanya Supardi.
“Jumlah terdakwa ada 77 orang untuk kasus Narkotika dan 1 orang terdakwa kasus kosmetik ilegal,” ungkapnya
Lanjut Supardi selaku Kasi Pidum mengatakan Untuk tahun 2016, tercatat 25 kasus Narkotika, di 2017, sebanyak 52 kasus, satu diantaranya kasus alat Kosmetik Ilegal. Selain barang bukti narkotika, pihak Kejari juga mengamankan sepeda motor. Hanya saja sepeda motor tersebut tidak dilelang namun dikembalikan ke pemiliknya.
“Kalau handphone seluler tidak ada, kalau kendaraan bermotor sendiri kami kembalikan kepada yang punya,” tutup Supardi.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang turut hadir diacara pemusnahan kali ini, mengapresiasi atas kinerja Kejari Tanjungpinang dan instansi penegak hukum yang telah bekerja keras memberantas narkotika di Kota Tanjungpinang.
“Saya apresiasi, dan saya juga mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang, agar dapat memerangi narkotika terutama untuk muda mudi yang ada di kota ini,” tuturnya. (Dayat)








Hari ini : 8163
Total Kunjungan : 2871567
Who's Online : 129
Discussion about this post