Tanjungpinang, (leadernusantara.com) – Sungguh nais salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai jabatan Kepala Bidang (Kabid) Bagian Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau (Dikbud) Mulyadi, “Malas berada di kantornya”.
Hal itu terbukti Pada saat awak media ini, mendatangi kantor Dikbud di Dompak hendak melakukan konfirmasi dengan Mulyadi terkait kinerjanya selaku Kabid, Bagian Cagar Budaya dan Permuseuman yang menggunakan Dana APBD Provinsi Kepri, namun sangat disayangkan Mulyadi tidak kelihatan diruangan kerjanya. Pada 2 Januari 2018.
Ketika awak media ini menyakan kepada salah seorang penjaga kantor Dikbud Kepri mengatakan bahwa “Mulyadi datang ke kantor hanya kisaran pukul 9.00wib lalu pergi, datang lagi kisaran pukul 15.00wib”. sebutnya.
Penjaga itu juga mengatakan “Kalau mau jumpa bapak Mulyadi, biasanya pagi sekitar jam sembilan gitu, atau abang datang lagi ke kantor kira-kira jam 3 sore, biasa beliau datang,”.
Seorang pegawai mempunyai jabatan Kepala Bidang tidak disiplin masuk jam kerja, tentu tidak mencerminkan kenerja yang baik kepada bawahannya, sehingga akan berdampak buruk dalam penyelesaian pekerjaan di kantor tersebut.
Sudah sepatutnya kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Yatim Mustafa, mengepaluasi kinerja Kabidnya masuk kantor hanya sebagai isarat aja, tidak disiplin. Ketika berita ini diposting media ini belum berhasil konfirmasi dengan Yatim Mustafa.
Kebiasaan malas Mulyadi berada di kantornya ini telah mengankangi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2017 tentang penerapan disiplin jam kerja bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (Yat)







Hari ini : 2167
Total Kunjungan : 2866009
Who's Online : 128
Discussion about this post