Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan situasi yang harus diciptakan demi terpeliharanya kelangsungan wibawa pemerintah, ketertiban masyarakat dalam kaitannya dengan ketahanan nasional.
Terlebih lagi dalam suasana Negara yang sedang membangun, maka situasi karntibmas yang mantap merupakan salah satu unsur yang harus tercipta, demo berhasilnya pembangunan itu sendiri.
Tindak Pidana Ringan atau biasa disebut masyarakat dengan tipiring, merupakan bentuk dari pidana yang mempunyai karakteristik tidak berbahaya atau ringan. tipiring ini bukan hanya berupa pelanggaran, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan.
Sesuai yang tertulis dalam Buku II KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berupa, Penadahan Ringan, Penganiayaan Ringan, Penghinaan Ringan, Penganiayaan Hewan Ringan, Pencurian Ringan, Penggelapan Ringan, Penipuan Ringan, Dan Perusakan Ringan.
Bagian Hukum mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Bagian hukum juga memiliki peran dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat sadar hukum melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat, adalah kunci mencapai keberhasilan.
Salah satu program aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan adalah Program Keadilan Restoratif.
Secara harfiah, keadilan Restoratif diartikan sebagai pemulihan keadilan bagi pelaku serta korban tindak pidana. Setelah dimasukkan dalam sistem peradilan pidana pengertian ini berkembang, sehingga pengertiannya menjadi proses penyelesaian yang sistematis.
Atas tindak pidana yang menekankan pada pemulihan atas kerugian masyarakat dan/atau korban atas akibat dari perbuatan pelaku kejahatan/pidana. Terhadap proses penyelesaian keadilan Restoratif melibatkan pelaku dan korban secara aktif dan langsung.
Keadilan Restoratif merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan dan kesempatan memperoleh pemulihan kepada korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Sering kali, sistem peradilan pidana mengesampingkan hak-hak korban yang menderita dan dirugikan. Oleh sebab itu, hadirlah konsep baru sebagai teori kritis akan filosofis pemidanaan yang dikenal dengan restorative justice.
Penyelesaian perkara di luar peradilan dengan menggunakan pendekatan restorative justice tak saja menjadi terobosan berani. Tapi, menjadi sebuah jalan keluar yang tepat terhadap padatnya kapasitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat dampak dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan.
Keadilan restoratif adalah pendukung Pembinaan hukum di Negara kita dengan segala usaha dan kegiatan pembimbingan, pengarahkan, penggerakkan, termasuk koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, dilakukan secara terus-menerus dalam rangka pencapaian tugas serta memperoleh hasil yang maksimal.
Pembinaan merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen, memberikan pembinaan secara tepat, tentang apa yang diharapkan dari pekerjaan secara jelas, karena fungsi pembinaan berhubungan langsung dengan upaya dalam meningkatkan kinerja lembaga.
- MANFAAT BAGI ORGANISASI
Terlaksanannya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari akan menyelesaikan persoalan utama pada kinerja organisasi yaitu Belum Optimalnya Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Ke Nagari. Kurangnya Anggaran untuk Pembinaan dan penyuluhan hukum bisa disinergikan dengan anggaran yang ada pada Nagari.
Maksud dan tujuan dapat dicapai dengan anggaran terbatas. Ketika berjalan aplikatif dengan Terlaksanannya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari bisa mengatasi persoalan Belum berjalan optimalnya Nagari sadar hukum.
- MANFAAT BAGI STAKEHOLDER
Terlaksanannya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari akan mengatasi persoalan Kurangnya Sinkronisasi Kegiatan Pemerintah Daerah dengan aparat penegak hukum. Sinkronisasi kegiatan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan dapat meningkatkan kolaborasi dalam pembinaan dan penyuluhan hukum ke masyarakat.
Hal sebagaimana tersebut diatas juga diupayakan dapat mengatasi Banyaknya kasus pidana tipiring yang sampai ke Pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi ditengah-tengah masyarakat.
- MANFAAT BAGI MASYARAKAT
Membimbing dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang- undangan.
Hal sebagaimana tersebut diatas juga diupayakan dapat mengatasi Banyaknya kasus pidana tipiring yang sampai ke Pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi ditengah-tengah masyarakat. Oleh Riki Zakaria, SH., MH. Kabag hukum Pemkab Padang Pariaman.
Discussion about this post