Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Jajaran Polres Bengkayang ringkus penjahat bahan bakar miyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di daerah Kecamatan Sanggau Ledo kabupaten Bengkayang provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal itu diungkapkan kapolres Bengakayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Konferensi Persnya pada selasa siang, 4 juli 2023, di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, didampingi Pju Polres Bengkayang, diliput beberapa awak media elektronik maupun media cetak.
Menurut Kapolres Bengkayang Bayu Suseno, bahwa pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kecamatan Sanggau Ledo, Pada tanggal 23 Mei 2023, atas persitiwa tersebut pihaknya telah mengamankan tersanka beserta sejumlah barang bukti.
“kami telah melakukan penangkapan terhadap pria berinsial R dirumahnya di Jalan Sumondo, Desa Lembang Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang, R saat mengendarai mobil jenis Toyota Hilux Warna Hitam untuk mengangkut BBM Jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 833 liter,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang kami amankan, yaitu 1 unit Mobil Toyota Hilux Warna Hitam, 2 drum plastik warna biru dengan ukuran 220 liter, 4 jerigen warna biru ukuran 35 liter, 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter, 22 jerigen warna merah ukuran 10 liter, 1 jerigen warna hitam ukuran 5 liter, 7 jerigen warna putih ukuran 4 liter yang dimana semua berisikan BBM jenis Pertalite,” ujar Kapolres.
“Tersangka R dan barang bukti telah diamankan di Polres Bengkayang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa modus operandi tersangka, melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan cara mengantri di SPBU sekitar, secara berulang-ulang kali menggunakan jerigen atau botol hingga memenuhi jumlah yang ditargetkan pelaku, jelasnya.
“ Pelaku telah menimbun BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga diluar harga eceran tertinggi kepada masyarakat atau target konsumen yang tanpa dilengkapi izin untuk memperjualbelikan BBM serta penyimpanan maupun pengangkutan BBM dari pihak terkait,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R disangkakan pasal Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM yang dapat merusak alur distribusi BBM yang telah disusun dengan baik, akan mengakibatkan kelangkaan BBM ditengah masyarakat, hingga menjadi bumerang bagi diri pelaku yang membuka usaha tanpa dilengkapi legalitas pormal.
Kedepannya kami akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus serupa untuk mencari tahu apakah masih ada pihak lain yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kab. Bengkayang, sampai Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian terdekat, apabila menemui, melihat mapun mengetahui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya, demi terwujutnya kamtibmas yang menjadi tanggung jawab kita bersama, kata Kapolres. (Maria).
Discussion about this post