Natuna, leadernusantara.com-Puluhan Anggota Komonitas Literasi Kabupaten Natuna, mengikuti pelatihan oleh Kantor Bahasa dan Komunitas Taman Bacaan Natuna, di Hotel Tren Central, Jalan Pramuka, Ranai, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Provinsi Kepri, 9 Februari 2022 pagi ini.
Pada kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB itu, pemateri dari Kantor Bahasa Provinsi Kepri, Drs. Abdul Kadir Ibrahim, M.T., pada penyampainya, juga menceritakan bahwa iya pernah menjadi penulis di berbagai media cetak, pernah Media Batam Pos, koran cetak terbesar di Kepri, dan pernah menjadi pimpinan umum di Media Natuna Pos dan hingga saat ini belum dikeluarkan dari Natuna pos.”terang sastrawan nasional yang akrab disapa Akib itu.
Putra Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, yang juga mantan Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang itu
juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Kepri dan Komunitas Taman Bacaan Natuna,
yang telah mempercaya sebagai pemateri pada pagi hari ini.”ujar
Untuk memberikan semangat kepada peserta pada pagi itu, Abdul Kadir Ibrahim menceritakan tentang kisah Raja Ali Haji, meskipun sudah tiada (meninggal dunia) nama dan tulisan karyanya masih tersohor di masyarakat sebagai Bapak Bahasa Indonesia, orang melayu asli Kepulauan Riau. Karya-karya tulisanya masih dibaca dan masih menjadi acuan sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas khusnya Kepri.”ujarnya.
Dari pantauan langsung media ini di lokasi pelatihan Komonitas Leterasi Kabupaten Natuna yang berlangsung di Hotel Tren Central tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari Anggota Komonitas Leterasi Natuna.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kita Tanjungpinang itu juga menghimbau peserta untuk bisa menjadi penulis, namun demikian kalau menulis harus mengunakan bahasa-bahasa yang santun dan mudah dipahami pembaca.”suaranya.
Akib juga menghimbau kalau menulis jangan membawa WC dan kebun binatang, artinya jangan menulis dengan bahasa-bahasa kotor dan kasar, yang dapat menyakiti dan membuat gaduh dimasyarakat.
Selanjutnya, Akib juga mengingatkan agar penulis tidak mencaplok karya tulis orang lain tanpa menjelaskan penulisnya, itu dapat dipidana, sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang UU hak cipta. “Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Seluruh peserta juga lansung dibimbing Akib, bagaimana cara menulis tulisan yang baik dan mudah difahami pembaca. (Herman)
Discussion about this post