• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 12 Desember 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Imbauan Pemko Tanjungpinag Pelaksanaan Ibadah Tetap Dilaksanakan di Rumah

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
18/05/2020 1:34 PM
in Tanjungpinang
0
Imbauan Pemko Tanjungpinag Pelaksanaan Ibadah Tetap Dilaksanakan di Rumah

Foto rapat dikantor pemko tanjungpinang dengan FKPD dan sejumlah organisasi keagamaan

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan kepada semua pihak tetap berpegang pada surat edaran menteri agama, edaran gubernur, dan tausiyah dari MUI yang mana ada pengecualian pelaksanaan ibadah Sholat berjamaah, diperbolehkan untuk wilayah kondisi penyebaran Covid-19 yang terkendali.

“Artinya, MUI memperbolehkan sholat berjamaah untuk wilayah zona hijau. Sedangkan Kota Tanjungpinang masih ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai zona merah. Jadi, sesuai edaran, pelaksanaan sholat tetap dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Rahma dalam rapat koordinasi dengan LAM Kota Tanjungpinang, MUI Provinsi Kepulauan Riau, MUI Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, dan sejumlah pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang terkait edaran aktivitas bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam pencegahan penyebaran Covid-19, di ruang rapat Engku Raja Hamidah, Lantai III, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin 18 Mei 2020.

Sementara itu, MUI Provinsi Kepulauan Riau, Edi Safrani menegaskan bahwa fatwa MUI itu tidak berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi Kepri. Dalam fatwa MUI itu menyebutkan bawa bagi daerah-daerah yang terkendali dari Covid-19, maka silakan melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Idul Fitri dilakukan di lapangan terbuka.

Menurutnya, fatwa MUI ini tidak berlaku untuk kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang masih sebagai zona merah, atau belum terkendali. MUI Kepri mengikuti keputusan Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang ketentuan bagi dserah yang masih belum terkendali.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

Menurut Edi, jangan dibenturkan MUI dengan Pemerintah Daerah. Bahwa MUI Kepri tetap mengacu ada pengecualian untuk kabupaten dan kota dengan zona merah sesuai status wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Maka untuk Kota Tanjungpinang yang masih berstatus zona merah tetap berpedoman pada edaran menteri agama, gubernur, dan pemerintah setempat,” terangnya.

MUI Tanjungpinang, Fauzi mengatakan pada prinsipnya MUI Tanjungpinang tetap mendukung surat edaran Pemko Tqnjungpinang, karena melihat Tanjungpinang masih berstatus zona merah.

Namun, Fauzi mengharapkan Pemko Tanjungpinang memberi perhatian serius kepada kelompok-kelompok atau orang-orang yang saat ini masih berkerumun atau mengadakan karamaian.

“Jadi, jangan sampai terkesan kita hanya mengatur masjid dan rumah ibadah seperti vihara gereja dan lainnya. Sementara ada tempat-tempat keramaian yang lain terkesan diabaikan, padahal di situ juga berpeluang sebagai penyebaran virus corona,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut sejumlah tokoh keagamaan menyampai kritikan dan saran tentang penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang. Di antaranya ada yang meminta agar dilonggarkan masyarakat beribadah di rumah ibadah.

Dari berbagai kritik dan masukan tersebut, akhirnya Walikota Tanjungpinang minta peserta rapat untuk sepakat bahwa di Tanjungpinang belum dapat dilonggarkan.

Untuk itu Walikota minta pimpinan agama dan tokoh organisai keagamaan untuk dapat menyampaikan kepada jemaah bahwa situasi zona merah menjadikan semua pihak untuk dapat menjaga tetap ibadah di rumah.

Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Ied tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Karena, pemko Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan sholat Ied. Jadi, sesuai aturan tetap di rumah,” ucap Sekda.

Hal tersebut, kata Sekda, karena status wilayah Kota Tanjungpinang yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan masih berada di zona merah, sehingga pemko tidak mengeluarkan kebijakan pelonggaran, pelaksanaan ibadah maupun keramaian.

“Tanjungpinang masih zona merah. Sehingga pihaknya belum berani untuk memberlakukan sholat jamaah di Masjid, baik sholat tarawih, sholat 5 waktu maupun sholat ied. Jadi, tetap beribadah di rumah sesuai edaran, baik dari pemko, gubernur, maupun menteri agama,” ujarnya

Disinggung, soal adanya Masjid yang telah melaksanakan ibadah, Teguh mengatakan akan melakukan peninjauan lebih lanjut. Segingga masyarakat dapat mengikuti surat edaran.

“Kalau ada yang tetap sholat, kita berikan pemahaman bahwa kita anjurkan untuk tetap di rumah. Tolonglah di mengerti. MUI kan memperbolehkan yang daerah zona hijau. Kita ini zona merah,” ucapnya. Sumber Kominfo. (Leader)

Tags: Sdr

Discussion about this post

Berita Terkini

Reliable Remote Online Casinos . the British Isles Join Now

9 Desember 2025

Bonusexplosie – Koninkrijk der Nederlanden Claim Bonus

9 Desember 2025
Camat Lingga Utara Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2025

Camat Lingga Utara Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2025

5 Desember 2025
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025

Megnövelt Esély Díjakat Nyerni Nyereményekkel ✧ Magyarország ♦️

3 Desember 2025

Ellenőrzés Élő Statisztikák ◦ Hungary Unlock Offer

3 Desember 2025

Lykos Kaszinó ✧ magyar terület Win Big Today

3 Desember 2025

Részletes Oktatóanyag Az Webalapú Játék Akciók Bővebben . Magyar Köztársaság 🚀

3 Desember 2025

Ucapan Hari Jaadi Pemkab Lingga 22

1 Desember 2025

30 November 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2824913
Hari ini : 2365
Total Kunjungan : 2824913
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.