TAJUK RENCANA
Oleh : Mounieka Suharbima/Wapimred
Sejumlah Negara penganut sistem hukum Eropa Koninental atau Civil Law seperti Perancis, Jerman, Belanda dan bekas jajahan Belanda termasuk didalamnya Indonesia, Jepang dan Thailand.
Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku, di Indonesia seperti UUD 1945, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, Keputusan Menteri dan masih banyak lagi yang bisa mempengaruhi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti yang ada.
Tidak menganut sistem juri karena negara negara tersebut menganut faham bahwa orang awam yang tidak tahu hukum tidak bisa ikut andil/menentukan nasib seseorang, tetapi putusan Hakim yang menentukan berdasarkan fakta sumber sumber dan saksi saksi yang mendukung.
Adanya sistem perjanjian “the receipt rule” yakni perjanjian terbentuk ketika penerimaan terhadap suatu penawaran sampai ke pemberi tawaran.
Jadi, ketika seseorang membatalkan suatu kontrak perjanjian dengan cara mengirimkan email atau surat fax ke perusahaan tertentu, maka perjanjian pembatalan terlaksana ketika surat tersebut dibaca oleh manajer atau pemilik perusahaan yang bersangkutan. Jika karena masalah (belum sampai membaca surat) maka perjanjian masih belum terlaksana.
Dapat diambil kesimpulan bahwa sistem hukum Indonesia menganut sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law System.
Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.
Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur- unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
Sistem hukum Anglo Saxon ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat, Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
Sistem hukum Eropa Kontinental merupakan suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil Law.
Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat in-kuisitorial.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi
Discussion about this post