Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Akhirnya Heryadi mengadukan peristiwa atas lahannya yang dibangun kios/lapak tempat berjualan oleh Agus, Santi, Safrudin, Yuni, No Laporan 01 pada 14 Agustus 2024 di unit idik 1 Pidum Reserse Polres Tanjungpinang.
Dalam hal ini anggota satreskrim polres Tanjungpinang memperlihatkan eksistensinya dalam menerima setiap laporan dari masyarakat, setiap masyarakat yang melapor langsung diterima dan ditangani dengan baik.
Adapun lahan yang dimiliki Heryadi dengan surat alashak No 197/G/1/1998, berlokasi di jln. Abdurahman gang Harapan, RT 01 RW 06 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Pengaduan Heryadi di Unit idik Pidum Polres Tanjungpinang, dengan harapan secepatnya dapat ditangani oleh pihak penyidik menindak pelaku diduga telah menerot tanah miliknya sesuai keterangan yang dibuatnya di hadapan penyidik tipidum reskrim polres Tanjungpinang.
Menurut Heryadi, pelaku sudah berkali-kali dingatkan baik secara lisan maupun tertulis agar mengosongkan dan membongkar bangunan yang dirikan oleh pelaku diatas lahan milik saya, kata Heryadi menysalkan.
” Saya berharap agar penyidik polres Tanjungpinang secepatnya menindak pelaku diduga telah menyerot tanah milik saya”, sebut Heryadi.
Menurut Heryadi atas perbuatan pelaku yang mendirikan bangunan di atas Tanah miliknya, dirinya merasa dirugikan senilai 60 Juta Rupiah, sesuai keteranganya di hadapan penyidik reskrim polres Tanjungpinang. (Leader)
Discussion about this post