Solok Selatan, leadernusantara.Com- Heboh, diduga Anggota Polres Solok Selatan salah tangkap dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor.
Polres Solok Selatan mengatakan, perkara Panut (19) warga jorong Tubo Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo bukan korban salah tangkap. Hal itu dikatakan Kapolres Solsel AKBP Imam Yulisdianto, didampingi Waka Polres, Kompol Ediwarman dan Kasat Reskrim Iptu M.Arvi.
“Sampai sekarang, Panut masih berstatus sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. semua keterangan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” sebutnya saat Konferensi pers, Rabu (15/4/2020).
Panut terpaksa dibebaskan sementara, karena barang bukti belum ditemukan, jika barang bukti sudah didapatkan, Panut bakal ditahan, surat pembebasanya sudah disampaikan. Dilakukan pelepasan tersangka, imbuhnya disebabkan Panut kooperatif sembari melengkapi alat bukti. “Terkait adanya penembakan karena ada indikasi tersangka ingin melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres.
Lanjut kapolres, sewaktu ditangkap tersangka mengakui melakukan Curanmor bahkan sudah di 13 tempat kejadian perkara (TKP). “Untuk mencari alat bukti, tim Reskrim sudah menelusuri sampai ke Kayu Aro, Provinsi Jambi, namun Panut berbelit-belit sehingga BB tidak ditemukan.
Dengan adanya pengakuan tersangka saat diintrogasi, dengan lantang dia membenarkan sudah sering melakukan aksi pencurian ini, namun kami memprediksi kegiatan dia ini sudah terukur dan propesional, buktinya sudah 13 lokasi yang diakui tak satupun penadah yang disebutkan.
Bahkan disaat penangkapan dan untuk melengkapi penyidikan dan BAP tersangka Panut digiring ke 13 lokasi tersebut dan diminta untuk menunjukan rumah rumah yang pernah dia tawari, namun setelah lima buah rumah yang ditunjukan, tak satupun warga mengakui berurusan dengan tersangka dan saat itu Panut sering berbelit belit.
M.Arvi menyebut, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.
Penangkapan, tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim,
“Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim,” katanya.(Helfi yulinda)
Discussion about this post