Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Gubernur Kepri H Nurdin Basirun hadiri rapat paripurna istimewa, dengan agenda laporan akhir panitia khusus (Pansus) DPRD terkait laporan keterangan pertanggungjawaban sekaligus catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Kepri Tahun Anggaran 2017 di ruang sidang utama kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (28/5).
Gubernur mengatakan, telah keluarnya laporan akhir dari Pansus hari ini dirinya menghimbau agar seluruh jajan OPD dapat merapatkan barisan agar kerja lebih keras lagi. “Dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel kita terus dorong kesejahteraan masyarakat yang merata,” ujar Nurdin.
Nurdin juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Dewan atas kerjasama dan masukan yang telah diberikan guna perbaikan laporan kedepannya, kata Nurdin dengan sungguh.
Gubernur hadir bersama Wakil Gubernur H Isdianto dan Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah mendengarkan paparan dari Ketua DPRD Jumaga Nadeak. dikatakan Nadeak, LKPJ yang dimaksud merupakan bentuk laporan kepala daerah untuk memenuhi fungsi akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Jumaga.
Adapun cataran strategis dan rekomendasi yang disampaikan pihak dewan, merupakan bentuk dukungan dari pihak DPRD bersama-sama Pemerintah untuk menjadi bahan acuan perbaikan kedepannya, sebut Jumaga Nadeak.
Ketua panitia khusus DPRD Taba Iskandar mengatakan,Hasil kerja Pansus yang berjalan hingga saat ini, sudah mendapat pandangan dan hasil akhir yang akan disampaikan baik secara lisan di forum maupun secara dokumen adminstrasi, ujar Taba Iskandar.
“Laporan tersebut merupakan bentuk Implementasi kebijakan pembangunan dan kebijakan keuangan dari pemerintah daerah,” kata Taba. Secara umum dalam catatan dari pansus, Pemerintah dituntut untuk lebih kreatif dan fokus, semua sumber daya harus dikerahkan kepada semua OPD hingga dapat merapatkan barisan, jelasnya.
Penyerahan dokumen laporan hasil pembahasan LKPJ Gubernur, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2018, diserahkan langsung oleh pihak DPRD kepada Gubernur.
Dalam kesempata itu dihadiri, Kajati Kepri Asri Agung Putra, Wakil Ketua I dan II DPRD Riski Faisal dan Husnizar Hood, perwakilan FKPD, Kepala OPD, TNI Polri dan sejumlah Anggota Dewan beserta insan pers. sumber Ald (red)







Hari ini : 1899
Total Kunjungan : 2866239
Who's Online : 128
Discussion about this post