Natuna (leadernusantara.com) -Meskipun memakan waktu hampir 3 bulan, buron pelaku Curanmor inisial BU, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Natuna, pada 25 Desember 2019.
Menurut AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK. Kapolres Natuna Jumat (27/12/2019) hari ini pada pukul 16.00 WIB dalam konferensi Persnya kepada wartawan menjelaskan, bahwa pada 10 Oktober 2019 lalu telah terjadi pencurian dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh pelaku inisial BU (44), warga Natuna terhadap korban HN, Warga Padang Kurak, Kelurahan Bandarsyah Ranai di lokasi dekat Bendungan Tapau Kecamatan Bunguran Tengah.
Kronologis kejadian bermula pada tanggal 10 Oktober 2019 sore, pelaku BU (44), membawa korban HN, mengantarkan Madu Lebah ke Rumah saudara pelaku di Desa Batubi, sesampainya ditempat yang dituju ternyata saudara pelaku yang di maksud tidak berada di rumah, akhirnya pelaku mengajak korban duduk-duduk kesebuah pondok kosong yang berada disekitar Bendungan Tapau tersebut.
Nasib naas bagi HN, entah setan apa yang merasuki pelaku, hingga pelaku nekat mengajak korban HN, untuk melakukan persetubuhan, namun ajakan itu ditolak oleh korban HN. Diduga karena hasratnya tidak dapat tersalur, pelaku secara nekat memukul kepala korban HN dengan kayu Broti berukuran 1 meter, akibatnya korban mengalami luka dibagian kepala.
Dengan kepala yang berlumuran darah korban mencoba melawan dengan mendorong pelaku dan langsung melarikan diri ke semak-semak sekitar, untuk menyelamatkan diri.
Sementara pelaku BU, diduga takut ditangkap polisi, mencoba melarikan diri ke dalam hutan-hutan sekitar kejadian. Mungkin karena sudah kelaparan pelaku yang masih lajang itu keluar dari persembunyiannya.
Hal tersebut langsung diinformasikan masyarakat kepada petugas yang memang sudah lama melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Terang Kopolres, didamping oleh sebagian FKPD di Ruangan Reskrim Polres Natuna.
Sementara pelaku sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara, juga mengambil HP milik korban, serta memindahkan Motor merek Jufiter FZ warna biru milik korban ke tempat lain yang diduga untuk menghilangkan barang bukti.
Saat ditangkap, pelaku tidak ada melakukan perlawannan, “Guna kepentingan penyidikan, saat ini pelaku BU (44), beserta barang bukti berupa Sepotong kayu Broti yang digunakan memukul korban, satu unit Motor Yamaha Jufiter tanpa plat nomor BP warna biru, serta beberapa BB lainya, sudah kita amankan.” Kata Nogroho Dwi Karyanto.
Akibat perbuatan itu, tersangka dapat dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP, sangsi pidana paling lama 9 tahun, kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Terkait kejadian di atas kopolres juga menghimbau kepada masyarakat khusunya Natuna untuk lebih berhati-hati, apalagi orang belum dikenal. Kopolres juga menghimbau kalau ada kasus yang dapat merugikan orang banyak atau pribadi janganlah disebar di Facebook, silakan laporkan ke pihak penegak hukum. Jangan difosting, bisa berakibat kena UU ITE, kasian kita.” Saran Kapolres. (Herman)








Hari ini : 1943
Total Kunjungan : 2868594
Who's Online : 131
Discussion about this post