Natuna (leadenusantara.com) – Bupati Natuna, Drs H. Hamid Rizal M.Si, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negri yang telah memberikan perhatian kepada Natuna, baik di sisi SDM maupun Pembangunan lainya.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Hamid Rizal pada Kementrian Luar Negri mengelar worksop Peningakatan Kapasitas Pemerintah Kabupaten Natuna dalam Pelaksanaan Hubungan Luar Negri di Gedung Sri Drindit Ranai , Rabu (26/4) minggu lalu.
Kegiatan ini dihadiri seluruh unsur FKPD dan OPD serta sejumlah elemen masyarakat, menurut Bupati Hamid Rizal, sedikitnya ada dua hal penting untuk menjadi masukan bagi Kemetrian Luar Negri.
Diataranya Persoalan Perdagangan Lintas Batas Negara (PLBN) dan penegasan kembali aturan bilateral dengan negara-negara tetangga khususnya yang berkenaan dengan Ilegal Faising crime (Tindak pidana pencurian ikan).
Menurutnya, Natuna butuh bimbingan, khususnya yang berkenaan dengan hukum-hukum bilateral dan multilateral. Cuma kita sudah dari dulu minta perdagangan antar negara bisa dibuka kembali namun hingga saat ini belum terealisasi.
Didaerah kita ada dua perdagngan lintas batas yang sudah berlangsung secara tradisional, yakni jalur Malaysia dan Hongkong. Kiranya ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah, pinta Bupati.
Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Multilateral Kemenlu, Fikri Casidy mengatakan, Natuna merupakan wilayah perbatasan yang berbatas langsung dengan berbagai negara di Asia Timur dan Aisa Tengara.
Selain itu Natuna juga menjadi bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) serta Natuna secara geografis menempati posisi yang sangat pentimg di kawasan internasional.
Dengan begitu kapasitas Natuna sebagai wilayah yang lazim dilalui atau dipergunakan di kancah internasional, maka kapasitas Natuna perlu ditingkatakan dalam hal hubungan internasional.
“Sengaja kami memilih Natuna karena Natuna sangat bereperan di dunia internasional,” kata Fikri.
Fikri juga menjelaskan pada worksop yang digelar sehari itu, terdapat sejumlah tema pembahasan diantaranya, aspek yuridis kewilayahan, dalam hal implementasi Unclose1982 (Hukum laut internasional) terhadap pengamanan pulau-pulau terluar.
Ada juga pembahasan tema mengenai hubungan luar negeri oleh daerah di bawah payung UU Hubungan luar negeri dalam hal promosi potensi ekonomi, pariwisata dan sosial budaya oleh pemerintah daerah.
Tema lainya mengenai hubungan bilateral RI – China, dalam pembahasan yang berkenaan dengan code of counduct pasca keputusan Permanent Cort of Arbitration (PCA ).
“Kita juga memberikan sesi diàlog kepada masyarakat Natuna, semoga saja kita dapat masukan juga dari masyarakat,” Katanya. (jamilus)









Hari ini : 1509
Total Kunjungan : 2864513
Who's Online : 129
Discussion about this post