Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Realisasi belanja publikasi yang bersumber dari dana APBD Kota Tanjungpinang, tahun anggara 2022, di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), “diperkirakan tempat praktek Gratifikasi”, karena Jalin kerjasama kepada beberapa perusahaan Media saja.
Meskipun pihak Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang pernah kalah digugat oleh Solikin CS beberapa waktu lalu dalam gugatan realisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di pengadilan negeri maupun di Makamah Konsitusi (MK), tentang keterbukaan publik realisasi belaja Publikasi di Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang.
Hal itu sepertinya tidak menyurutkan perinsip pihak Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang terkait merealisasikan dana belanja publikasi hingga saat ini, sehingga beberapa perusahaan media saja yang diberi kesempatan untuk berkerjasama “munkin dianggap mampu membekab Diskominfo bila menhadapi masalah”,.
Informasi yang berkembang di sebagian besar perusahaan Media dan wartawan di Tanjungpinang yang telah memasukan proses administrasi, dalam penawaran kerjasama, namun tidak mendapatkan respon dari pihak Dis Kominfo Kota Tanjungpinang, kecuali mungkin perusahaan yang anggap rekanannya.
Hal itu bukan rahasia umum lagi dikalangan media, terkait realisasi belanja publikasi di Kominfo Kota Tanjungpinang tahun anggaran (TA) 2022, telah di alirkan ke sejumlah media rekanan “diduga peliharaannya, tidak berdasarkan verifikasi, kualifikasi media, maupun secara aturan administrasi pemerintahan yang benar”.
Maka dari itu “diluar media rekanan petugas Kominfo” sebagian besar perusahaan Media dan Wartawan di Tanjungpinang membentuk gerakan Aliansi Keadilan Untuk Pers (AKUP), akan berupaya untuk menelusuri kebenaran realisasi belanja publikasi di dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Mori Guspian, pada 19 Oktober 2022, selaku Kodinator AKUP akan terus menelusuri realisasi penggunaan anggaran belanja publikasi di Danas kominfo Kota Tanjungpinang, sesuai informasi yang berkembang dikalangan para pemilik perusahaan PERS sebagaian besar di Tanjungpinang, sebutnya.
Kata Mori, “Informasi penggunaan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang telah lama kami dengar. Memang anggaran tersebut tidak besar, sekitaran angka Rp400 juta. Tetapi kita berharap digunakan secara adil dan sesuai kualifikasi,” ujar Mori.
Ditegaskannya, Realisasi anggaran belanja publikasi itu mestinya direalisasikan oleh oknum pejabat di Diskominfo Tanjungpinang sesuai aturan berlaku dan berkeadilan, tidak dengan kekuasaan atau wewenangnya, hingga mengarah kepada gratifikasi untuk kepentingan memperkaya diri pribadi maupun golongan, tegas Mori.
“Untuk kita ketahui, berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, melarang keras dalam penyalahgunaan wewenang, oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Meski anggaran kecil untuk belanja publikasi di dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Mori berharap anggaran itu dipergunakan sesuai aturan dengan azaz berkeadilan untuk seluruh perusahaan media dan insan pers di Kota Tanjungpinang, bukan untuk segelintir perusahaan media saja, harap Mori.
Ibarat pepatah, ‘sedikit sama dirasa, banyak sama disyukuri’. Nah, berapa media yang menikmati anggaran ini, kita kurang tahu. Ada yang menyebutkan hanya diberikan kepada 7 oknum pemilik perusahaan media saja. Ada juga menyebutkan 9 hingga 12 media, sedangkan perusahaan media di Tanjungpinang hamper seratuasan, kata Mori.
“Hal inilah yang menjadi pertanyaaan kita, realisasi belanja anggaran publikasi di Diskomifo, Kenapa kok hanya kepada segelintir media saja?,” herannya Mori.
“Ada seseorang oknum pejabat Diskominfo mengakui bahwa anggaran publikasi di Dinasnya, sangatlah kecil, jauh dari standarisasi kebutuhan. Bahkan jika perlu anggaran itu tidak ada sama sekali, hingga tidak memunculkan beban mereka dalam menjalankannya,” tambahnya.
Sebagai pemilik perusahaan media, (Mori) “ saya mengakui belum lama ini, ada di hubungi pihak internal Diskominfo Kota Tanjungpinang, terkait mendapat pesanan belanja publikasi, tetapi hanya 5 Media saja”, kata Mori.
Lanjut Mori, Saya kembali pertanyakan, kok hanya diberi piluang 5 media saja, sedangkan dirinya dipercaya oleh rekan-rekan puluhan media, “tentu menjadi beban moril bagi saya”, bagaimana dengan media lainnya yang tergabung di AKUP, sebut Mori .
“saya tegas menolak karena kami sedang berjuang untuk keadilan insan pers di Tanjungpinang,” tegasnya.
Demi kebersamaan kata Mori, hal ini pernah dilakukannya tahun sebelumnya, Alhamdulillah, meski tidak begitu besar, rekan-rekan media hamipir merata mendapatkan hak pesanan dari dinas terkait di Kabupaten/Kota, di wilayah Provinsi Kepri, jelasnya.
Mori kembali mengingatkan kepada Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, dalam mengambil kebijakan realisasi penggunaan anggaran belanja publikasi, agar tidak terseret keranah hukum pidana, sehingga tidak menjadi atensi bagi daerah yang rawan koroupsi, kata Mori mengingatkan.
“Sehingga Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK, yang dinyatakan sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Akan berurusan dengan pihak penegak hukum, tutupnya.
saat berita ini di publis, belum dapat konfirmasi dengan pihak Diskomifo Tanjungpinang. (Leader)








Hari ini : 3728
Total Kunjungan : 2873921
Who's Online : 126
Discussion about this post