• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 10 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Gugatan Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga Terus Membara Bagaikan Api Di Dalam Sekam

sudirman leader by sudirman leader
16/02/2025 10:15 PM
in Kepri, Lingga
0
Gugatan Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga Terus Membara Bagaikan Api Di Dalam Sekam
0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) –  Gugatan Wartawan Radar Kepri.com Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga bagaikan Api didalam Sekam, terlihat sekan-akan telah berhenti, namun tekat Aliasar, terus berupaya untuk pembuktian tegaknya supermasi hukum sesuai proses lapornya, di Polda Kepri.

Aliasar melalui kuasa hukumnya Suherman SH memutuskan cabut gugatannya terhadap tergugat Sekwan Kabupaten Lingga Sapparuddin serta tergugat. 1 dan dua, Bupati Lingga M Nizar serta Maratusholiha Nizar.

Pencabutan gugatannya tersebut, guna mendukung proses hukum pidana di Polda Kepri saat ini sedang berjalan. Kuasa hukum penggugat Suherman SH membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut, ketika di konfirmasi awak media, pada Jum”at (14/2/2025)

“Iya benar gugatan telah kita cabut melalui surat 04 Februari 2025, di ruang sidang pengadilan dan diketahui juga alasan pencabutan tersebut oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat,”kata Suherman SH.

Baca Juga

HUT ke-81 TNI di Kepri, Dlaksanakan di Tugu Sirih Tanjungpinang 

Ketua KSPSI Anambas Soroti Puluhan Pekerja PT Duta Marine Diduga Belum Memiliki Kejelasan

Adapun alasan kita mencabut lanjut Suherman SH karena, kliennya membuat pengaduan Pidana Ke Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

“Adapun alasan mencabut gugatan. Pertama, sebelum kita mendaftarkan gugatan perdata 05 November 2024, klien saya membuat LP pidana  ke polda kepri 31 oktober 2024 yang lalu. Kedua, hingga saat ini laporan polisi terus berjalan di Polda kepri”. Kata Suherman.

Untuk mendukung dan menguatkan laporan pidana tersebut, maka perlu kita cabut gugatan perdata, agar tidak terjadi perselisihan mengadili antara perkara perdata atau pidana (Prejudicieel geschil) di pengadilan negeri tanjungpinang, Jelas Suherman.

Namun tambah Suherman, pencabutan gugatan tersebut untuk mendukung mendukung laporan pidana kliennya di Polda Kepri

“Jadi sangat keliru dilihat dari pemberitaan statement dan pemahaman dari kuasa hukum tergugat, terkait pencabutan ini seolah-olah sengketa/ masalah ini sudah selesai dan merasa menang, padahal kita sengaja mencabut itu dengan alasan mendukung laporan pidana kita di Polda Kepri dan alasan tertulis itu juga diterima oleh kuasa tergugat dan turut tergugat, jadi pokok perkaranya belum di putus oleh majelis hakim, siapa menang dan siapa kalah,”pungkasnya

Karna menurut Suherman, sengketa yang sebenarnya  ada di Polda kepri, karena hingga saat ini terlapor tidak mempunyai iktikad baik dan selalu merasa benar atas tindakannya.

“jadi kita akan terus follow Polda kepri agar dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat, khususnya adil kepada klien kami,”Tutupnya.

Sementara Aliasar dikonfirmasi mengatakan gugatan tersebut sengaja dicabutnya dan belum berakhir.

“Masalah gugatan di cabut, karena kita mengedepankan kasus dugaan tindak pidananya. Kita akan gugat lagi setelah kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Selain kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ada bukti lain yang akan kita buka di Pengadilan nanti,”kata Aliasar dengan penuh semangat

Aliasar sangat menyayangkan pemberitaan disalah satu media online di Kepri, yang menuliskan Judul “Penggugat cabut gugatan Perkara Perdata Saparuddin tuntas Tanpa perlawanan”

“Masalahnya bukan sudah tuntas. Saya akan melawan sampai titik darah terakhir, saya ini wartawan. saya bukan melanggar hukum, saya ini korban pengancaman. Karena saya merasa, bahwa pihak tergugat sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik saat menjalankan tugas dan pungsinya sebagai jurnalistik” kata Aliasar berapi -api.

Aliasar menambahkan kasus tersebut tetap akan berlanjut. setelah kasus pidananya sudah sampai ke Pengadilan.

“Kasus tersebut tetap saya lanjutkan apabila, kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Setelah di pengadilan nanti, kita serahkan Dokumen dan data lainya, supaya masyarakat umum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sesuai data – data yang dimiliki Redaksi Radar Kepri.com, sesui  pemberitaannya di Kabupaten Lingga selama ini,” tutup Aliasar.

Terkait hal tersebut, pihak terkait belum berhasil di konfirmasi. Namun media ini, masih mengupayakan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (Sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Approfondire la sicurezza nei casinò virtuali

9 Oktober 2026

The top features of Vipzino Casino: Why players love the slots and live dealer

9 Oktober 2026

Casoola Casino: odkryj emocje na żywo z najlepszymi zakładami

8 Oktober 2026

Почему выбрать Pin Up casino: уникальный игровой опыт и щедрые бонусы!

8 Oktober 2026

Pin Up Online Kazino: Azərbaycan üçün Ən Yaxşı Oyun Platforması

8 Oktober 2026

Pin Up Az Kazino – Slotlar, Bonuslar, Pulsuz Fırlanmalar!

8 Oktober 2026

Facilidade e rapidez: como realizar depósitos no 1win usando Pix

8 Oktober 2026
Polemik Mentawai Mereda, Persaingan Pickleball Berlanjut, Padang Pariaman Bidik Emas

Polemik Mentawai Mereda, Persaingan Pickleball Berlanjut, Padang Pariaman Bidik Emas

8 Oktober 2026
Satgas KONI Perkuat Mental Atlet Pickleball Padang Pariaman, Target Medali di PORPROV XVI

Satgas KONI Perkuat Mental Atlet Pickleball Padang Pariaman, Target Medali di PORPROV XVI

7 Oktober 2026
Padang Pariaman Berhasil 92 Medali, 26 Emas Antar Kontingen ke Posisi Dua PORPROV XVI Sumbar.

Padang Pariaman Berhasil 92 Medali, 26 Emas Antar Kontingen ke Posisi Dua PORPROV XVI Sumbar.

6 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3057370
Hari ini : 1948
Total Kunjungan : 3057370
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.