Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Gugatan Wartawan Radar Kepri.com Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga bagaikan Api didalam Sekam, terlihat sekan-akan telah berhenti, namun tekat Aliasar, terus berupaya untuk pembuktian tegaknya supermasi hukum sesuai proses lapornya, di Polda Kepri.
Aliasar melalui kuasa hukumnya Suherman SH memutuskan cabut gugatannya terhadap tergugat Sekwan Kabupaten Lingga Sapparuddin serta tergugat. 1 dan dua, Bupati Lingga M Nizar serta Maratusholiha Nizar.
Pencabutan gugatannya tersebut, guna mendukung proses hukum pidana di Polda Kepri saat ini sedang berjalan. Kuasa hukum penggugat Suherman SH membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut, ketika di konfirmasi awak media, pada Jum”at (14/2/2025)
“Iya benar gugatan telah kita cabut melalui surat 04 Februari 2025, di ruang sidang pengadilan dan diketahui juga alasan pencabutan tersebut oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat,”kata Suherman SH.
Adapun alasan kita mencabut lanjut Suherman SH karena, kliennya membuat pengaduan Pidana Ke Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
“Adapun alasan mencabut gugatan. Pertama, sebelum kita mendaftarkan gugatan perdata 05 November 2024, klien saya membuat LP pidana ke polda kepri 31 oktober 2024 yang lalu. Kedua, hingga saat ini laporan polisi terus berjalan di Polda kepri”. Kata Suherman.
Untuk mendukung dan menguatkan laporan pidana tersebut, maka perlu kita cabut gugatan perdata, agar tidak terjadi perselisihan mengadili antara perkara perdata atau pidana (Prejudicieel geschil) di pengadilan negeri tanjungpinang, Jelas Suherman.
Namun tambah Suherman, pencabutan gugatan tersebut untuk mendukung mendukung laporan pidana kliennya di Polda Kepri
“Jadi sangat keliru dilihat dari pemberitaan statement dan pemahaman dari kuasa hukum tergugat, terkait pencabutan ini seolah-olah sengketa/ masalah ini sudah selesai dan merasa menang, padahal kita sengaja mencabut itu dengan alasan mendukung laporan pidana kita di Polda Kepri dan alasan tertulis itu juga diterima oleh kuasa tergugat dan turut tergugat, jadi pokok perkaranya belum di putus oleh majelis hakim, siapa menang dan siapa kalah,”pungkasnya
Karna menurut Suherman, sengketa yang sebenarnya ada di Polda kepri, karena hingga saat ini terlapor tidak mempunyai iktikad baik dan selalu merasa benar atas tindakannya.
“jadi kita akan terus follow Polda kepri agar dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat, khususnya adil kepada klien kami,”Tutupnya.
Sementara Aliasar dikonfirmasi mengatakan gugatan tersebut sengaja dicabutnya dan belum berakhir.
“Masalah gugatan di cabut, karena kita mengedepankan kasus dugaan tindak pidananya. Kita akan gugat lagi setelah kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Selain kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ada bukti lain yang akan kita buka di Pengadilan nanti,”kata Aliasar dengan penuh semangat
Aliasar sangat menyayangkan pemberitaan disalah satu media online di Kepri, yang menuliskan Judul “Penggugat cabut gugatan Perkara Perdata Saparuddin tuntas Tanpa perlawanan”
“Masalahnya bukan sudah tuntas. Saya akan melawan sampai titik darah terakhir, saya ini wartawan. saya bukan melanggar hukum, saya ini korban pengancaman. Karena saya merasa, bahwa pihak tergugat sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik saat menjalankan tugas dan pungsinya sebagai jurnalistik” kata Aliasar berapi -api.
Aliasar menambahkan kasus tersebut tetap akan berlanjut. setelah kasus pidananya sudah sampai ke Pengadilan.
“Kasus tersebut tetap saya lanjutkan apabila, kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Setelah di pengadilan nanti, kita serahkan Dokumen dan data lainya, supaya masyarakat umum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sesuai data – data yang dimiliki Redaksi Radar Kepri.com, sesui pemberitaannya di Kabupaten Lingga selama ini,” tutup Aliasar.
Terkait hal tersebut, pihak terkait belum berhasil di konfirmasi. Namun media ini, masih mengupayakan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (Sdr)
Discussion about this post