• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 21 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Gugatan Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga Terus Membara Bagaikan Api Di Dalam Sekam

sudirman leader by sudirman leader
16/02/2025 10:15 PM
in Kepri, Lingga
0
Gugatan Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga Terus Membara Bagaikan Api Di Dalam Sekam
0
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) –  Gugatan Wartawan Radar Kepri.com Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga bagaikan Api didalam Sekam, terlihat sekan-akan telah berhenti, namun tekat Aliasar, terus berupaya untuk pembuktian tegaknya supermasi hukum sesuai proses lapornya, di Polda Kepri.

Aliasar melalui kuasa hukumnya Suherman SH memutuskan cabut gugatannya terhadap tergugat Sekwan Kabupaten Lingga Sapparuddin serta tergugat. 1 dan dua, Bupati Lingga M Nizar serta Maratusholiha Nizar.

Pencabutan gugatannya tersebut, guna mendukung proses hukum pidana di Polda Kepri saat ini sedang berjalan. Kuasa hukum penggugat Suherman SH membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut, ketika di konfirmasi awak media, pada Jum”at (14/2/2025)

“Iya benar gugatan telah kita cabut melalui surat 04 Februari 2025, di ruang sidang pengadilan dan diketahui juga alasan pencabutan tersebut oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat,”kata Suherman SH.

Baca Juga

Temuan BPK di Pemkab Lingga: Perjalanan Dinas Bermasalah, Ratusan Juta Rupiah Belum Dikembalikan

Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemkab Lingga Tembus Rp350 Juta, Ratusan Juta Belum Dikembalikan ke Kasda

Adapun alasan kita mencabut lanjut Suherman SH karena, kliennya membuat pengaduan Pidana Ke Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

“Adapun alasan mencabut gugatan. Pertama, sebelum kita mendaftarkan gugatan perdata 05 November 2024, klien saya membuat LP pidana  ke polda kepri 31 oktober 2024 yang lalu. Kedua, hingga saat ini laporan polisi terus berjalan di Polda kepri”. Kata Suherman.

Untuk mendukung dan menguatkan laporan pidana tersebut, maka perlu kita cabut gugatan perdata, agar tidak terjadi perselisihan mengadili antara perkara perdata atau pidana (Prejudicieel geschil) di pengadilan negeri tanjungpinang, Jelas Suherman.

Namun tambah Suherman, pencabutan gugatan tersebut untuk mendukung mendukung laporan pidana kliennya di Polda Kepri

“Jadi sangat keliru dilihat dari pemberitaan statement dan pemahaman dari kuasa hukum tergugat, terkait pencabutan ini seolah-olah sengketa/ masalah ini sudah selesai dan merasa menang, padahal kita sengaja mencabut itu dengan alasan mendukung laporan pidana kita di Polda Kepri dan alasan tertulis itu juga diterima oleh kuasa tergugat dan turut tergugat, jadi pokok perkaranya belum di putus oleh majelis hakim, siapa menang dan siapa kalah,”pungkasnya

Karna menurut Suherman, sengketa yang sebenarnya  ada di Polda kepri, karena hingga saat ini terlapor tidak mempunyai iktikad baik dan selalu merasa benar atas tindakannya.

“jadi kita akan terus follow Polda kepri agar dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat, khususnya adil kepada klien kami,”Tutupnya.

Sementara Aliasar dikonfirmasi mengatakan gugatan tersebut sengaja dicabutnya dan belum berakhir.

“Masalah gugatan di cabut, karena kita mengedepankan kasus dugaan tindak pidananya. Kita akan gugat lagi setelah kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Selain kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ada bukti lain yang akan kita buka di Pengadilan nanti,”kata Aliasar dengan penuh semangat

Aliasar sangat menyayangkan pemberitaan disalah satu media online di Kepri, yang menuliskan Judul “Penggugat cabut gugatan Perkara Perdata Saparuddin tuntas Tanpa perlawanan”

“Masalahnya bukan sudah tuntas. Saya akan melawan sampai titik darah terakhir, saya ini wartawan. saya bukan melanggar hukum, saya ini korban pengancaman. Karena saya merasa, bahwa pihak tergugat sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik saat menjalankan tugas dan pungsinya sebagai jurnalistik” kata Aliasar berapi -api.

Aliasar menambahkan kasus tersebut tetap akan berlanjut. setelah kasus pidananya sudah sampai ke Pengadilan.

“Kasus tersebut tetap saya lanjutkan apabila, kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Setelah di pengadilan nanti, kita serahkan Dokumen dan data lainya, supaya masyarakat umum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sesuai data – data yang dimiliki Redaksi Radar Kepri.com, sesui  pemberitaannya di Kabupaten Lingga selama ini,” tutup Aliasar.

Terkait hal tersebut, pihak terkait belum berhasil di konfirmasi. Namun media ini, masih mengupayakan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (Sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Dari Nursyamsi, Digantikan Rahmi.

Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Dari Nursyamsi, Digantikan Rahmi.

21 Agustus 2026
Meriah! Gerak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Koto Baru Dibanjiri Warga, Door Prize Semakin Seru

Meriah! Gerak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Koto Baru Dibanjiri Warga, Door Prize Semakin Seru

20 Agustus 2026
Kemerdekaan Bukan Sekadar Warisan, Tetapi Teruslah Berjuang

Kemerdekaan Bukan Sekadar Warisan, Tetapi Teruslah Berjuang

19 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemko Tanjungpinang Rp14 Juta.

19 Agustus 2026
Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
MAN 1 Pariaman Meriahkan HUT RI ke-81, Marching Band Tampil Memukau di Halaman Kantor Bupati

MAN 1 Pariaman Meriahkan HUT RI ke-81, Marching Band Tampil Memukau di Halaman Kantor Bupati

17 Agustus 2026
Dua Srikandi SMAN 1 Padang Sago Sukses Mengibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

Dua Srikandi SMAN 1 Padang Sago Sukses Mengibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
Gita Fhatya Sahara, Pembawa Baki Kebanggaan SMAN 1 Batang Anai di HUT RI ke-81

Gita Fhatya Sahara, Pembawa Baki Kebanggaan SMAN 1 Batang Anai di HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

16 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

16 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3009817
Hari ini : 3050
Total Kunjungan : 3009817
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.