Batam, leadernusantara.com- Ratusan warga merasa ditipu oleh oknum Ditpam BP Batam, Suprianto, hal ini terjadi berawal dari penggarapan dan penimbunan PL lokasi kavling pindahan warga tiban ke KSB dikampung manggis RT.04/RW .13 Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk, sekitar 10 tahun lalu, hal ini dikatakan warga setempat tanggal (10/9) di Tanjung Piayu, sekaligus memberikan alat bukti kepada awak media ini.
Lebih lanjut sumber ini menyampaikan, bahwa PL lahan itu berasal dari pemindahan yang menyisakan lahan fasum sekitar 1Hetar.
Dikernakan lokasi yg disediakan sudah menjadi semak belukar, yang berakibat menimbulkan genangan air sehingga rentan dengan berbagai penyakit.’ jelasnya.
Dan Akirnya warga melakukan musyawarah bersama, untuk mencarikan solusinya, dan dapatlah keputusan bersama, sehingga warga untuk menempati KSB kavling manggis melalui musyawarah dengan tokoh- tokoh masyarakat, lalu warga melakukan pembersihan dan menimbun rawa serta kolam yang ada disekitar agar anak anak kami lebih aman dan masyarakat disini bisa nyaman dengan lingkungan yang bersih.”ujarnya.
Dilokasi yang sama, warga lainnya, Ucok salah seorang tokoh masyarakat setempat Mengatakan, seiring berjalannya waktu kami bersama -sama membagi lahan tersebut kepada semua warga yang terlibat melakukan pembersihan dan penimbunan.
Sehingga kami berniat untuk mengurus surat menyuratnya agar lahan Yang kami jadikan kavling itu bisa mempunyai surat legalitas dan kami bisa membayar WTO dikavling mengis ini.” dijelaskannya.
Masih ucok, menambahkan, terkait Peristiwa di atas, berawal dari informasi dari salah seorang teman kami pak Ali, kalau dia mempunyai teman seorang Ditpam BP Batam, yang bisa mengurus surat KSB.
Lantas kami masyarakat disini, meminta bantuan pada teman pak Ali, yang bernama Suprianto, yang bekerja sebagai Ditpam BP Batam.
Setelah bertemu dengan Suprianto, beliau mengaku bisa membantu menguruskan Legelitas lahan tersebut.
Lantas Suprianto meminta data dan sejumlah uang kepada kami.” Jelasnya.
Namun setelah surat menyuratnya keluar, yang diduga Palsu itu,
salah seorang atasan suprianto, yang Bernama Nambela, mengatakan kalau surat lahan yang kami miliki palsu.
Anehnya kenapa seorang atasan yang mengetahui surat lahan yang berikan kepada kami itu palsu tapi tidak melakukan proses hukum kepada bawahannya,
jadi kami merasa mereka telah melakukan konsfirasi dengan anak buabnya,”tegas Ucok.
Ucok mengatakan dengan kejadian ini kami mengalami kerugian uang ratusan juta rupiah yang tidak dikembalikan oleh Suprianto Pegawai BP Batam itu.” tutupnya.
Sementara itu Suprianto anggota Pegawai BP Batam yang disebut, dikomfirmasi awak media ini melalui WhatsApp selulernya, sampai berita ini diterbitkan belum ada balasnya,
hal sama juga dikomfirmsikan kepada atasnya Nambela, melalui WhatsApp HP-Nya, selulernya, terkait hal diatas juga tidak ada balasannya, ( Ali Asar)
Discussion about this post