Natuna, leadernusantara.com- Forum Anak di delapan (8) Desa di Kecamatan Subi, Selasa,( 08/09) hari ini dikukuhkan.
Selain itu, Camat Kecamatan Subi, Awang, juga melakukan sosialisasi tentang hak anak dan kewajiban anak sesuai Undang-Undang (UU) kepada seluruh pengurus forum
perlindungan anak di delapan desa se-Kematan Subi.
Kegiatan yang belansung di Gedung Pertemuan Kecamatan Subi itu juga hadir dari Komisioner KPPAD Natuna, Hj Raja Peni Andriani, S. Mn., Kadis DP3AP2KB diwakili oleh kasinya Ibu Riana.
Komisioner KPPAD Natuna Hj.Raja Peni Andriani, S.Mn., sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, juga memberikan sosialisasi kepada kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP dan SMA yang ditunjuk sebagai sekolah ramah anak di Kecamatan Subi.
Disampaikan Raja Peni, “bahwa adanya FAN dan SRA merupakan salah satu indikator untuk mewujudkan Kecamatan Layak Anak.
Dengan terwujudnya Kecamatan Subi, sebagai Kecamatan layak anak, menjadi salah satu indikator untuk Kabupaten Natuna, memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak.”Ujar Mantan Ketua KPPAD Natuna Tahun 2017 itu.
Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol standar kesehatan COVID-19 itu,
selain para pengurus forum anak se-Kecamatan Subi, juga hadir fasilitator FAN, kepala sekolah, kepala desa (kades) dan Ketua BPD, Muspika dan Camat Kecamatan Subi. (Herman)














Hari ini : 3157
Total Kunjungan : 2907028
Who's Online : 129
Discussion about this post