Lingga (leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga menggelar Press Release tindak pidana Koroupsi pengadaan Alat Transportasi Laut Siswa-siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2017.
Dalam Press Release tersebut Kajari Lingga diwakili Alexander Silaen selaku Kasipidsus, di dampingi Prima selaku kepala Staf penyidikan, menetapkan dua tersangka, Jefrizal Laki-laki (42) dan Henerty, pada Senin sekira pukul 17.20 WIB 6 Agustus 2018 di Aula pertemuan Kantor Kejari Lingga.
Menurut Alekxander menyebutkan, satu orang tersangka laki-laki Jefrizal (42), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit III, dan satu orang tersangka lainnya Henerty perempuan asal kelahiran Lingga menetap di Tanjungpinang, selaku penyedia pekerjaan dari CV. Mekar Cahaya, sebut Alexander Silaen.
Sudah tiga kali pemanggilan Henerty masih mangkir alias tidak mau hadir, maka sesuai perintah pimpinan, sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka, daftar pencarian orang (DPO), kami sudah sampaikan surat kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka atas nama Henerti, jelas Alekxander.
Selain itu kami juga, sudah menghubungi pihak bagian Intelijen untuk meminta bantuan dalam hal daftar pencarian orang (DPO), bahkan sekarang atas nama Henerty tersebut, sudah diterbitkan surat DPO nya, terhitung sejak hari Senin (06/08/2018), sebut Alekxander.
Hal ini dilakukan, berdasarkan pengakuan pihak penasehat hukum yang bersangkutan tidak bisa diketahui keberadaannya, dimana Henerty dan tidak bisa dihubungi, maka kami layangkan surat DPO, dan sudah di sampaikan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, nantinya akan diteruskan ke Polda dan juga kebahagian Intelijen, lanjutnya.
Untuk tersangka Jefrizal akan dilakukan penahanan sementar, selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak 06 Agustus sampai 25 Agustus 2018 sambil menunggu pelimpahan berkas perkara kepihak kejaksaan penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang..
kedua tersangka diduga Mark’up anggaran proyek pengadaan transportasi laut, jenis pompong senilai ratusan juta rupiah, tepatnya Rp.1.25.000.000 juta dari Rp. 5.37.000.000 Dana bakunya, tersangaka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara, ujarnya. (LN/ZUL/red).








Hari ini : 1692
Total Kunjungan : 2819964
Who's Online : 130
Discussion about this post