Padang Pariaman, 26 Juli 2026 — Diduga kejanggalan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menjadi sorotan setelah muncul dua surat resmi UPTD Puskesmas Padang Alai terkait kehadiran seorang ASN berinisial A (Andika Saputra, SKM). Kedua dokumen tersebut memuat kesimpulan yang bertolak belakang, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi untuk melindungi oknum tertentu dari sanksi disiplin.
Dalam Dokumen pertama, seperti surat keterangan yang ditandatangani Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai, dr. Rafki Ismail. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa absensi Andika tercatat secara administratif melalui Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP). Sedangkan ke Dua, disebutkan bahwa keberadaan aktivitas pegawai di luar pencatatan absensi, sepertinya tidak terpantau (Liar) oleh Kepala Puskesmas.
Penerbitan surat tersebut di minta Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman melakukan verifikasi terhadap pegawai di Puskesmas tersebut, guna memperoleh akurasi surat yang terbitkan.
Kedua Dokumen tersebut, seperti Surat Pernyataan/Klarifikasi Nomor 800/027/CPAA/II/2026 tertanggal 24 Juli 2026, tertulis bahwa berita yang berkembang di media, “ASN tersebut jarang masuk kantor”. yang bersangkutan menyangkal semua asumsi berita tersebut “bohong, alias (hoaks)”, bahkan ia menegaskan dalam tulisan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), jelasnya.
Dalam perbedaan substansi dokumen kedua, yang menjadi pertanyaan, Salah satunya pengakuan dari Kepala Puskesmas, menyatakan tidak mengetahui isi surat klarifikasi kedua, meskipun dalam dokumen tersebut bertandatangannya dan cap stempel basah, sesuai pernyataannya. Maka dari itu pejabat yang berwenang perlu ditelusuri untuk memastikan proses penerbitan surat, sesuai dengan ketentuan administrasi yang benar.
Selain itu, memperhatikan pada format surat kedua yang mencantumkan tanda tangan ASN yang sedang diklarifikasi, berdampingan dengan tanda tangan Kepala Puskesmas sebagai pejabat penandatangan. “Format surat dinas yang diterbitkan tersebut, menjadi asumsi negatip, dalam tata kelola naskah surat dinas”.
Perbedaan lainnya juga ditemukan pada penggunaan identitas administrasi, seperti (email) instansi. Juga berbeda antara kedua dokumen serta format penulisan tertra Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Puskesmas tidak sama (Berbeda). Perbedaan tersebut juga patut diragukan ke absahhannya. Maka perlu dilakukan seleksi oleh pihak yang berwenang.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman diminta untuk menempatkan pegawai yang selektip, agar tidak menimbulkan perseden buruk adminisrasi di dinas yang mereka tempati.
Ketika berita ini diterbitkan 26/7/-2026, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman maupun yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Menyiksakan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola administrasi dilingkup Dinas Kesehatan harus terjaga. (Jeff)


















Hari ini : 2904
Total Kunjungan : 2974348
Who's Online : 127
Discussion about this post