Tanjungpinang,Leadernusantara.com – Enam dari 10 orang pemain judi Cingkoko alias Dadu Goncang yang diamankan Polres Tanjungpinang pada, Kamis (26/10) di Jalan Pelantar Hitam, Potong Lembu, akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik, Jum’at (27/10)
Dari 6 tersangka dua orang merupakan bandar dan empat pemain dan empat orang lainya sebagai saksi.
Kedua orang yang diduga Bandar, beranisial AK dan IF. Sementara pemain, FM, WA, AT dan SL. Sedangkan 4 orang lainnya sebagai saksi.
Selain 6 tersangka petugasjuga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Uang Sebanyak Rp 14 086 000 serta Buah Dadu Goncang termasuk Lapak Judi,
“Selain 6 orang tersangka, Rp 14. 086.000 kita amankan jadi barang bukti dan juga dadu berikut lapak judinya,” kata Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (27/10).
Kemudian lanjut Andi, dari hasil pemeriksaan dilokasi judi AK merupakan salah satu bandar Judi Cingkoko tersebut.
“Bandarnya dua orang, AK dan IF. Pemain FM, WA, AT dan SL. Sedangkan 4 orang lainnya sebagai saksi saja,” Terang Andi.
Selain itu lanjut Andi, dari pengakuan pelaku, lokasi judi tersebut sudah berlangsung selama dua minggu.
“Kita tegaskan tidak ada bekingan dari oknum aparat baik TNI maupun Polri atas lokasi Cingkoko di Pelantar Hitam Potong Lembu. Jika ada juga perjudian seperti ini di tempat lain pasti akan kita lakukan penangkapan,” Tegasnya
Pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun untuk kedua bandar. Sementara untuk empat pemain kita kenakan pasal 303 KUHP atau 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” terangnya (red)








Hari ini : 7889
Total Kunjungan : 2871293
Who's Online : 127
Discussion about this post